11 Orang Ini Kawal Google-Facebook Ikut Aturan Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 11 orang anggota komite pelaksana Publisher Rights sudah ditetapkan. Aturan tersebut terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang ditetapkan 20 Februari 2024 lalu.

Penetapan anggota komite tersebut berdasarkan sidang pleno Dewan Pers dari laporan akhir tim seleksi. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan penetapan jadi bagian komitmen memastikan platform digital bisa berperan adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik, dikutip dari keterangan resmi Dewan Pers, Senin (26/8/2024).

Penetapan dilakukan sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari kemenkopolhukam.

Dari 11 orang yang dipilih, 5 orang berasal dari unsur Dewan Pers, sedangkan 5 orang lainnya dari pakar dan 1 orang dari unsur pemerintah.

Tim seleksi juga menunjuk cadangan baik dari Dewan Pers dan Kemenkopolhukam.

Berikut daftar nama anggota komite tersebut:

Unsur Dewan Pers

1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito
5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar

6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10.Kristiono Setyadi

Unsur Pemerintah

11.Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik)

Cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak. Sementara itu cadangan dari Kemenkopolhukam, yakni Prof Dr Arif Satria,
SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MS.

Google dan Facebook bayar berita

Publisher Rights di Indonesia sendiri resmi disahkan pada perayaan Hari Pers Nasional 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu untuk mengatur agar platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas.

Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas itu mengatur soal berbagai hal yang mendukung kerja media. Termasuk bentuk kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital.

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan kerja sama dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat berita. Selain itu juga diperbolehkan melakukan kerja sama bentuk lain yang disepakati dua belah pihak.

Kerja sama antara platform digital dan perusahaan media bisa dalam bentuk pembayaran lisensi atau pembagian data pembaca berita. Dalam implementasinya, pemerintah memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk mengawal komite independen.

“Secara umum, komite tersebut bertugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights. Komite juga bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat dinamika perkembangan pelaksanaan peraturan, termasuk membantu penyelesaian sengketa,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di laman Instagram personalnya, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan komite akan memiliki maksimal 11 orang anggota. Adapun anggota komite terdiri dari lima orang dari unsur dalam Dewan Pers, lima orang dari unsur masyarakat, dan satu orang dari pemerintah untuk mendukung proses administratif.

Dalam keterangan pers di laman Kominfo, Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan anggota komite independen Publisher Rights tidak mewakili dan tidak ada kaitan dengan perusahaan platform digital.

“Untuk menjaga netralitas, mereka punya pengetahuan yang cukup tentang bagaimana bisnis news ini berlaku di platform digital. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” kata Nezar.

Komite juga dapat mengawasi dan mengawal dengan membuat prosedur sekaligus memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan platform digital.

Menurut Wamenkominfo hal itu dilakukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau salah satu ada yang tidak terpenuhi.

“Misalnya terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi saat proses itu tengah berjalan, Dewan Pers men-setup lalu komite yang akan membuat peraturan bagaimana menangani dispute atau sengketa yang terjadi. Kalau tidak sesuai di komite, bisa direkomendasikan ke Badan Abitrase atau yang lain,” Nezar menjelaskan.

(dem/dem)