TPN Ganjar-Mahfud Datangi MK Daftar Gugatan Hasil Pilpres 2024

23 March 2024, 17:06

Jakarta, CNN Indonesia — Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Sabtu (23/3).
Pantauan CNNIndonesia.com, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB.
Mereka juga turut didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini mereka masih mengurus administrasi pengurusan berkas pendaftaran gugatan tersebut.
Sebelumnya, Capres 03 Ganjar Pranowo mengatakan gugatan ke MK diharapkan mampu mengungkapkan indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.

“Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Ganjar menuturkan tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.
“Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” ucap dia.
Rekapitulasi suara nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3) malam, menetapkan paslon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan 96,2 juta suara atau 58,5 persen suara sah.

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ada di urutan kedua dengan 40 juta suara, dan Ganjar-Mahfud di urutan buncit dengan meraih 27 juta suara.
Kubu AMIN lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dan terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
(tfq/arh)