Tim Hukum Anies-Muhaimin Susun Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Apa Isinya?

7 April 2024, 13:43

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada 16 April 2024. Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres tengah disusun oleh timnya. “Garis besarnya menyimpulkan bahwa dari semua keterangan-keterangan ahli, saksi-saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, benar telah terjadi pelanggaran konstitusi, terutama asas bebas jujur dan adil,” ujar Ari Yusuf kepada Tempo pada Ahad, 8 April 2024.Selain itu, Ari menjelaskan kesimpulan dari Tim Hukum AMIN menyatakan bahwa banyak tindakan kecurangan yang melanggar hukum dan konstitusi demi memenangkan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta politisasi bantuan sosial atau bansos secara masif dengan tujuan elektoral. Kesimpulan dari Tim Hukum AMIN juga akan menyatakan terjadi keberpihakan penyelenggara Pemilu, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara terstruktur. “Terbukti Bawaslu mengakui telah menerima banyak sekali laporan kecurangan dari paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) yang tidak mereka tindaklanjutkan dengan berbagai alasan yang tidak berdasar,” kata Ari .Selain itu, kesimpulan dari paslon 01 ini akan menyertakan telah terjadi keberpihakan pemerintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menteri-menteri, kepala daerah, sampai tingkat kepala desa dan perangkatnya. Padahal, kata Ari, seharusnya mereka netral.”Dalan kesimpulan, kami juga akan menanggapi semua kesaksian menteri-menteri tersebut. Karena semua pernyataan menteri-menteri tersebut normatif dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Ari.Iklan

Sehingga, menurut Ari, pihaknya akan tetap bertahan dengan petitum atau permohonan mereka di awal. “Agar dibatalkan keputusan KPU dan Pemilu ulang, tanpa keterlibatan pemerintah (diperintahkan harus netral),” ujarnya.Seperti diketahui, sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres telah selesai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 5 April 2024. Pada Jumat lalu, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, MK menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin.Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara ini. Setelah itu, Mahkamah menjadwalkan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024 yanga bersifat opsional. Sedangkan putusan PHPU Pilpres rencananya dibacakan pada 22 April 2024.Pilihan Editor: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bakal Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK