Tes SKD CPNS 2024 Dimulai, Jangan Lupa Bawa Berkas Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia – Proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 sudah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD. Para peserta seleksi akan mulai melaksanakan ujin tes dengan sistem komputer CAT BKN mulai 16 Oktober 2024 sampai 14 November 2024.

Sebelum memasuki ruang tes, para peserta wajib membawa sejumlah berkas dan mengikuti tata tertib pelaksanaan SKD. Bila dokumen atau berkas yang dipersyaratkan tidak dibawa, maka siap-siap bisa terkena sanksi dari panitia pelaksana.

Tata tertib SKD CPNS 2024 tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT). Di dalamnya termuat tata tertib, berkas yang harus dibawa, barang yang dilarang dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi.

Sanksi itu di antaranya berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya.

Adapun untuk berkas yang wajib dibawa sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Peserta diharuskan membawa KTP asli yang masih berlaku. Jika belum memiliki KTP bisa membawa:

Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi.

Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)

Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.

2. Kartu tanda peserta ujian

Berkas berikutnya yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2024 adalah kartu tanda peserta ujian. Kartu diperoleh dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) sscasn.bkn.go.id.

(arj/mij)