Tanggapan Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud MD Soal Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU

7 February 2024, 11:13

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU melanggar etik. Hal itu lantaran mereka menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin, 5 Februari 2024.“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disiarkan melalui kanal YouTube DKKP.Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU yang diputuskan melanggar etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Para komisioner KPU itu diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).Hasyim dan sejumlah anak buahnya itu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Ketika ditanya terkait putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU yang melanggar etik, karena menerima pendaftaran dirinya sebagai calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka enggan banyak berkomentar. “Tadi kan sudah saya jawab,” katanya saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.Ketika ditanyakan kembali perihal responsnya setelah mengetahui putusan itu, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya. “Ya, nanti kami tindak lanjuti,” kata dia.Iklan

Sementara itu, menurut Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, calon wakil presiden nomor urut satu, Ketua KPU yang melanggar etik merupakan catatan hitam dalam Pemilu 2024. “Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP,” katanya kepada awak media di Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.Kemudian, Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut tiga, menanggapi putusan DKPP yang menyatakan ketua KPU melanggar etik. “Saya membaca terkejut juga, kita melihat DKPP menyampaikan bahwa dia melanggar etika,” kata Ganjar kepada wartawan di wilayah Bekasi, Senin, 5 Februari 2024.Menurut Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut tiga, ketua KPU sudah melakukan pelanggaran etik berkali-kali dalam persiapan Pemilu ini. “Kalau kita beritahu hanya diperbaiki begitu, tapi tak ada perbaikan ke berikutnya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari itu salahnya (pelanggaran etik) sudah dua kali dan mendapat peringatan keras,” katanya.Kata Mahfud Md, Hasyim bisa diberhentikan sebagai Ketua KPU jika sekali lagi melakukan kesalahan kode etik. “Jadi kalau Hasyim Asy’ari melakukan satu kali lagi kesalahan (etik) berat, maka dia harus diberhentikan sebagai ketua KPU,” kata Mahfud Md.MICHELLE GABRIELA  | YOLANDA AGNE | ADIL AL HASAN | SEPTIA RYANTHIE | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA | RADEN PUTRIPilihan Editor: Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, terbaru Ketua KPU Hasyim Asy’ari