Sampaikan Kesimpulan, Kubu Prabowo Minta MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

16 April 2024, 15:53

Otto Hasibuan bersama sejumlah tim hukum Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2023). Foto: Hedi/kumparanKubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait pada sengketa Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menegaskan, dalam simpulannya, dijelaskan kewenangan MK dalam memutus hasil Pemilu.Menurut Otto, secara hukum acara, MK hanya berwenang untuk mengadili terkait perselisihan hasil suara secara kuantitatif.“Bahwa perkara ini sesuai dengan nomenklatur adalah perkara PHPU yaitu perkara hasil perselisihan hasil Pemilu,” kata Otto kepada wartawan di MK, Jakarta, Selasa (16/4).“Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itulah sesungguhnya perkara ini,” lanjutnya.Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/2024) Foto: Iqbal Firdaus/kumparanOtto menilai, jalannya persidangan di MK ini para pemohon baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak menyentuh pada substansi tersebut. Ia mengatakan, gugatan yang diajukan oleh pemohon itu adalah kewenangan dari Bawaslu.“Hukum acaranya sudah tegas mengatakan dan tidak boleh dilanggar, yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK,” ungkapnya.“Bahwa perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan kecurangan,” imbuhnya.Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam sengeketa hasil Pilpres 2024 menyerahkan kesimpulan ke MK pada Selasa (16/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSementara kuasa hukum Prabowo-Gibran yang lain, Fahri Bachmid, meminta agar hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon.“Kami minta mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan keputusan KPU (nomor) 360 tentang pengesahan hasil Pilpres,” ujarnya.Berikut Hasil KPU sesuai Surat Keputusan nomor 360/2024:Anies-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95%)Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara (58,59%)Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara (16,47%)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi