RUU EBET di Depan Mata, Tinggal Tunggu Satu Persoalan Ini

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah terus maraton membahas rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) dengan DPR. Adapun, salah satu poin yang menjadi pembahasan yakni pasal terkait green Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi mengatakan pembahasan RUU EB-ET bersama DPR rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

“Jadi TKDN juga sudah clear, tinggal Green RUPTL untuk dibahas dan ditentukan. Karena ini juga merupakan roh dari RUU EBET, kalau nggak ada Green RUPTL yang tadi tidak tercapai-capai, kan,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/7/2024).

Menurut Eniya, RUU EB-ET akan menggarisbawahi peraturan pemerintah untuk energi baru. Misalnya seperti hidrogen, amonia, dan nuklir.

Kemudian, peraturan pemerintah untuk energi terbarukan. Misalnya, seperti Panas Bumi, hidro, pump storage, bio solar, angin dan lain sebagainya.

“Nah, itu kita akselerasi dengan peraturan-peraturan baru dan yang paling penting memang RUU EB-ET ini rohnya di Green RUPTL saja. Dan lain nantinya akan ada, kita sudah mencantumkan nilai ekonomi karbon. Itu sudah clear dengan DPR,” kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam Rapat Paripurna hari ini Kamis (4/7/2024) menyetujui perpanjangan pembahasan RUU EBET hingga persidangan 1 tahun sidang 2024/2025 mendatang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai NasDem Rachmat Gobel dan jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut berjumlah 64 orang dari total 575 anggota DPR periode 2019-2024. Mayoritas para anggota dewan mengajukan izin, dengan jumlah sebanyak 228 orang.

Permintaan perpanjangan waktu perumusan RUU EBET diusulkan oleh Komisi VII DPR RI yang kemudian dibahas dalam Rapat Paripurna dan disetujui perpanjangan pembahasannya.

“Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VII dan pimpinan Pansus RUU tentang Kelautan, DPR RI pada rapat Konsultasi pengganti rapat bamus 7 Juni 2024. Pimpinan Komisi VII dan Pimpinan Pansus RUU tentang kelautan meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan dan RUU tentang perubahan atas UU 32/2014 tentang Kelautan,” ungkap Rachmat dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/7/2024).

Dia kemudian menanyakan kepada anggota rapat apakah permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET disetujui diperpanjang pada masa sidang selanjutnya. Anggota Rapat Paripurna tersebut menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET.

“Maka dalam Rapat Paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 2 RUU tersebut pada masa persidangan 1 tahun sidang 2024/2025 yang akan datang. Apakah dapat disetujui? (Ketok palu) Terima kasih, demikianlah Rapat Paripurna hari ini,” tegas Rachmat.

(pgr/pgr)