Respons Tim Hukum Prabowo-Gibran atas Panen Gugatan Pemilu 2024

29 March 2024, 5:00

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum dan Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, alias Prabowo-Gibran, mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu pagi, 27 Maret 2024.Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari pokok perkara atau argumen yang diajukan oleh pemohon, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin). Pokok perkara ini akan menjadi dasar untuk menyusun jawaban dan pembuktian dari pihak KPU.”Hal itu kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan, penjelasan, dan juga pembuktian,” kata Hasyim usai menghadiri sidang perdana gugatan hasil pilpres pasangan calon nomor urut 01 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.KPU nyatakan siap bawa buktiHasyim menyatakan bahwa KPU akan menyiapkan bukti berupa dokumen, saksi, atau ahli untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. KPU telah melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi gugatan ini.Mereka telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala kemungkinan topik yang akan diajukan oleh pemohon. Hal ini terutama untuk persidangan-persidangan awal.Respons Tim Hukum PrabowoYusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengkritik isi permohonan dari THN AMIN, menyebutnya lebih banyak berisi narasi, asumsi, dan hipotesis daripada bukti konkret.”Narasi itu bukan bukti,” kata Yusril usai mengikuti sidang perdana gugatan hasil pilpres dari THN Amin di Gedung MK, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.Ia mengatakan, narasi dan asumsi harus dibuktikan. Namun, isi permohonan THN Amin lebih banyak opini dari pada fakta-fakta. “Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.Meskipun demikian, Tim Prabowo-Gibran akan memberikan jawaban tertulis terhadap permohonan THN Amin pada Kamis, 28 Maret 2024, sebelum sidang dimulai.Bagaimana tanggapan THN Amin?THN Amin menyatakan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan terpilih Prabowo-Gibran.Iklan

Pengacara yang juga merupakan Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto, mengungkapkan bahwa dugaan kecurangan tersebut mencakup dukungan dari lembaga kepresidenan, penekanan independensi lembaga penyelenggara pemilu, manipulasi aturan pencalonan, penggunaan aparatur negara, dan pengalihan bantuan sosial (bansos).Bambang mengatakan berdasarkan riset, intervensi bansos dan keterlibatan aparat negara diklaim mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.Contoh peningkatan suara yang signifikan di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dijadikan bukti, dengan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024, sementara pada Pemilu 2019 hanya 9,01 persen dan pada 2013 hanya 21,91 persen.”Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa,” ucap dia.Sidang perdana gugatan sengketa hasil pilpres di MK telah dilaksanakan pada Rabu, 27 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Maret 2024.Pada 20 Maret 2024, KPU telah mengumumkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Dalam pengumuman tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024. Keputusan ini diumumkan melalui hasil rekapitulasi suara nasional untuk pemilihan presiden, legislatif, dan dewan perwakilan daerah.”Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. MICHELLE GABRIELA | HENDRIK YAPUTRA 
Pilihan editor: Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi