Polisi Tangkap Pemuda Pengedar Ganja di Serang, 25 Paket Disita

Serang

Pemuda inisial AR (20) ditangkap gegara jari pengedar ganja di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Ia baru sebulan bisnis ganja dengan suplai barang dari seorang bandar di media sosial.

“Dibeli dari seorang bandar inisial UG yang dihubungi di media sosial instagram,” kata Plt Kasat narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman, Kamis (4/7/2024).

Tersangka sendiri ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Terate pada Senin (1/7) malam pukul 22.30 WIB. Dari tersangka polisi menemukan 25 paket ganja siap edar yang disimpan di tas sepatu futsal.

“25 paket ganja itu dibungkus kertas coklat, berat 111,36 gram,” ungkapnya.

Tersangka ini, kata Ali baru sebulan menjadi pengedar atau berbisnis ganja. Tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk menjalani hidup.

Sedangkan, bandar inisial UG, Ali melanjutkan sudah diterbitkan sebagai DPO Sat Resnarkoba Polres. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

(bri/lir)