Polisi Periksa Kejiwaan Anak Nikita Mirzani di Kasus Dugaan Aborsi

Jakarta

Polisi masih mendalami kasus dugaan persetubuhan dan aborsi Vadel Badjideh terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16). Polisi kali ini melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap anak Nikita Mirzani.

“Tim penyelidik telah bersurat terhadap UPTP3A di Kota Madya Jakarta Selatan untuk meminta asesmen psikologi terhadap anak dari pelapor saudari NM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan. Saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus tersebut.

“Ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan yang dilakukan penyelidik karena proses penyelidikan, penyidikan, itu harus membuat terang peristiwa dan itu dilakukan secara cermat, hati-hati dan juga berbasis ilmiah atau scientific crime investigation dengan melibatkan beberapa ahli,” ujarnya.

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

“Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban,” kata Ade Ary kepada wartawan.

“Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” katanya.

“Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

(wnv/mea)