Polda Metro Tangkap WN India Penipu Investasi Forex Fiktif Rp 3,5 M

Jakarta

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap laki-laki warga negara (WN) India berinisial VVS alias Sunny atas dugaan penipuan berkedok investafi trading forex fiktif. Korban seorang pria inisial GRN sesama WN India mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan korban dan pelaku sudah saling kenal sejak lama. Dia menyebut pelaku memanfaatkan kedekatan ini untuk menawarkan investasi berupa trading forex emas kepada korban.

“Si tersangka dan korban ini merupakan WNA India. Kemudian setelah karena mungkin sama di Indonesia setelah kenal sekian lama si tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas,” kata Hendri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban setiap bulannya sebanyak 5 persen dari modal yang dikeluarkan korban untuk investasi tersebut. Tersangka juga menjanjikan modal korban akan kembali setelah satu tahun berinvestasi.

“Dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui, melaksanakan kerjasama di bidang trading ini,” ujar Hendri.

Hendri mengungkap pada prosesnya, tersangka menyiapkan strategi dengan membagi waktu investasi kepada tiga tahapan. Masing-masing tahapan ini pun memiliki nominal angka investasi yang beragam dari korban.

Hendri menyebut memasuki bulan ke-9 hingga ke-12, korban tidak lagi menerima keuntungan dari tersangka. Namun, korban tetap percaya kepada tersangka sehingga pada tahap ke-2 investasi, korban mempercayakan memberi uang sebanyak USD 250.000 dengan iming-iming keuntungan mencapai 50 persen.

“Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Kemudian masih berlanjut di klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan si tersangka ini menyatakan bahwa dia akan membuat suatu usaha,” sebut Hendri.

Hendri mengungkap dari hasil proses penyelidikan, pihaknya pun sudah melakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dia juga menjelaskan sudah melakukan penetapan status sebagai tersangka kepada saudara VVS.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, saudara VVS alias Sunny ini akhirnya kita lakukan penangkapan dan setelah itu kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Dia menyebut atas kejadian ini korban pun mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar. Terhadap tersangka pun dikenakan pasal 372 tentang penggelapan.

“Jadi kalau kita totalkan kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini sekitar Rp 3,5 Miliar. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(mea/mea)