Perjalanan Aiman Witjaksono Cari Berbagai Sokongan karena Kasus Ucapan Polisi Tidak Netral

2 February 2024, 6:13

TEMPO.CO, Jakarta – Usai pemeriksaan kedua pada Jumat, 26 Januari 2024, Aiman Witjaksono masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus pernyataan polisi tidak netral. Siang itu, Aiman Witjaksono terlambat datang pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya.Jadwal dia diperiksa pukul 09.00 WIB. Namun, dia datang menjelang salat Jumat. Keterlambatan Aiman Witjaksono lantaran bersama timnya datang ke kantor Dewan Pers terlebih dahulu untuk mencari perlindungan. Dia meminta agar statusnya sebagai wartawan periode 11 November 2023–saat dia melakukan konferensi pers dan menyebut ada dugaan polisi tidak netral— diverifikasi oleh Dewan Pers. Aiman Witjaksono sebelumnya adalah jurnalis televisi. Dia berkecimpung menjadi wartawan sudah puluhan tahun. Namun, tepat pada 1 November 2023 melalui akun instagramnya dalam unggahan video wawancaranya dengan Mahfud MD, Aiman menulis pernyataan bahwa hari itu adalah terakhirnya menjadi wartawan lantaran terjun ke dunia politik. Pembawa acara kondang pada masanya ini, mendeklarasikan diri sebagai juru bicara tim pemenangan nasional calon Presiden dan Wakil Presiden 03 Ganjar-Mahfud dan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR dari Partai Perindo. “Orang banyak di media sosial ‘Aiman dah enak-enak jadi wartawan’. Saya enggak setuju untuk pertanyaan itu enak buat siapa? Saya menjadi jubir TPN ini tidak digaji satu rupiah pun tidak ada. Tujuan saya masuk politik karena panggilan untuk kebaikan, memperbaiki kebenaran,” kata Aiman ditemui TEMPO di iNews Tower pada Senin, 29 Januari 2024.Aiman Witjaksono mengajukan cuti ke iNews, tempat kerjanya, untuk berkampany pada 4 November 2023. Namun, belum sempat diterima permohonan itu, dia sudah melakukan kegiatan politik seperti yang dilakukan pada 11 November 2023.Hari itu sebagai juru bicara paslon Ganjar-Mahfud, Aiman menyampaikan apa yang dia peroleh saat menjadi wartawan, yakni dari informannya, rekan di kepolisian yang menyebut mendapat komando dari atasannya untuk membantu pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran. Pernyataan itu adalah bara api pemicu dia dilaporkan ke kepolisian atas tudingan penyebar berita bohong.Kasus pernyataan Aiman Witjaksono ini sudah naik penyidikan. Aiman gusar. Baru saja nyemplung ke dunia politik, dia dilaporkan ke polisi. Kegusaran itu terlihat dari usahanya ke sana ke mari mencari bala bantuan. Mulai dari meminta perlindungan ke Dewan Pers sebelum pemeriksaan keduanya berlangsung. Apalagi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat memeriksanya malah menyita HP beserta WhatsApp, Instagram, dan emailnya— di mana informasi dan percakapan dengan informannya ada di sana. Dia semakin gusar jika identitas informannya dibuka oleh penyidik. Namun terlambat penyidik sudah mengantongi surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita HP Aiman dalam pemeriksaan keduanya. Aiman Witjaksono dan Kuasa Hukumnya Klaim Tindakan Penyidik Tidak Sesuai ProsedurDewan Pers belum mengeluarkan pernyataan soal kelanjutan pelaporan Aiman Witjaksono. Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menyatakan sesuai aturan Undang-Undang 40 tahun 1999 jurnalis harus independen. “Sesuai edaran Dewan Pers, wartawan menjadi caleg harus mengundurkan diri atau cuti,” kata Arif saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat.Kepada Dewan Pers, Aiman Witjaksono meminta statusnya sebagai wartawan pada periode 11 November diverifikasi. Agar dia bisa menggunakan hak tolaknya untuk tidak mengungkap siapa informannya dari kepolisian yang menyebut adanya ketidaknetralan di tubuh Polri itu.Caleg Partai Perindo itu juga mencari perlindungan di lembaga lain, yakni Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM hingga Propam Polri. Ia bersama kuasa hukum mendatangi Kompolnas pada Selasa, 30 Januari 2024. Sama seputar penyitaan HP yang diklaim tidak sesuai prosedur, dia meminta agar Kompolnas mengawasi penyidik atas kasusnya. Namun, hingga saat ini Kompolnas baru mau melakukan klarifikasi antara Aiman dan Polda Metro Jaya.Sama dengan Kompolnas, Ombudsman belum mengumumkan tindak lanjut dari laporan Aiman. Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan ke Ombudsman pada Rabu, 31 Januari 2024.Laporannya sama mengenai dugaan pelanggaran prosedur saat pemeriksaannya. TEMPO sudah berupaya mengkonfirmasi Ombudsman RI soal pengaduan Aiman Witjaksono, namun hingga berita ini ditulis Ombudsman belum memberikan keterangannya.Iklan

Aduan itu rasanya belum cukup untuk Aiman. Dia mengambil langkah lagi pada Kamis, 1 Februari 2024 melaporkan ke Komnas HAM dan Propam Polri. Perjalanan laporan Aiman mulai pukul 14.00 WIB mendatangi Komnas HAM untuk melalukan pengaduan. Tanpa jeda, rampung dari Komnas HAM, dia ke Propam Polri mengadukan penyidik yang memeriksanya hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kamis sore, Aiman Witjaksono datang ke Gedung Propam Mabes Polri ditemani puluhan kuasa hukumnya. Aiman tiba pukul 16.12 WIB mengenakan kemeja lengan pendek berwarna cokelat sembari tersenyum melambaikan tangan ke media seraya bisa diartikan wawancaranya nanti setelah bikin laporan.Bilik kaca lobi Gedung Propam Bareskrim Polri terlihat transparan. Aiman Witjaksono duduk bersama kuasa hukumnya. TEMPO melihat di situ ada beberapa anggota kepolisian yang datang dan terlihat berdiskusi. Hari ini cuaca mendung dan hujan mengguyur kawasan Mabes Polri, Aiman dan kuasa hukumnya keluar pukul 16.29 WIB. Hanya sebentar Aiman di sana, laporannya langsung diterima. Dalam surat tanda penerimaan laporan itu diterima pukul 16.20 WIB terlihat anggota kepolisian yang menerima dan menandatangani tertera Aipda Agus Mulyana.Saat ditanya awak media apa kapasitas Aiman saat berbicara dalam konferensi pers penyebab dilaporkan ke polisi? “Jubir TPN Ganjar-Mahfud yang melekat profesi wartawan,” ucapnya. Aiman Witjaksono berdalih informasi dugaan polisi tidak netral diperoleh saat masih menjadi wartawan. Pontang-panting mencari bala bantuan di berbagai lembaga dari Dewan Pers hingga Propam Polri tidak menyurutkan Aiman untuk mengetuk pintu lain. Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa berencana bakal melakukan permohonan praperadilan atas penyitaan HP oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Ya kami rencana mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Termohonnya Kapolri dan Kapolda Metro Jaya,” kata  Finsen di halaman Gedung Propam Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024.Finsen mengatakan praperadilan itu untuk menguji sah tidaknya penyitaan HP Aiman. “Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik statusnya masih saksi,” ucapnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengklaim penyitaan gawai yang dilakukan anak buahnya saat pemeriksaan Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 sudah sesuai prosedur karena memperoleh surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat bukti komunikasi berupa handphone Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan dalam pembuktian,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya.Namun, pakar hukum melihat celah dalam kejadian saling salah menyalahkan ini. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama sekaligus mantan Komisioner Kejaksaan periode 2011 hingga 2015 melihat yang bersalah dari penyitaan ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan surat izin kepada penyidik, padahal status Aiman masih sebagai saksi. “Pengadilan pun bisa salah, walau penyidik mengatakan sudah dapat izin,” kata Kapusdin kepada TEMPO.Kapusdin mengatakan pengadilan dalam memberikan izin harus benar-benar paham mengenai siapa tersangka dalam perkara itu. “Kalau tidak ada tersangka jangan berikan izin. Kecuali barang tak bertuan,” katanya.Pilihan Editor: