Duduk Perkara Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, Unsur Kelalaian Ditelusuri
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com
– Suasana riuh
Pesta Rakyat
pernikahan Anak Gubernur Jabar
Dedi Mulyadi
, Maula Akbar dengan
Putri Karlina
di Alun-alun
Garut
berujung duka. Sebanyak 3 orang tewas, Jumat (18/7/2025).
Ketiga korban terdiri dari Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Garut. Kedua, Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara. Ketiga Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut.
Dua warga sipil tersebut meninggal akibat berdesakan saat mengantre makan gratis.
“Ia itu anak saya yang meninggal,” tutur Mela Putri, ibunda Vania, lirih di RSUD dr Slamet Garut.
Menurut pantauan, warga mulai memadati area sejak usai salat Jumat, mengantre di dua gerbang pendopo untuk mendapat makanan gratis.
Situasi tak terkendali saat kerumunan berdesakan, hingga menyebabkan korban terinjak-injak.
Bripka Cecep yang bertugas mengamankan acara bahkan ikut membantu evakuasi warga pingsan. Setelah situasi kondusif, ia duduk beristirahat namun mendadak pingsan dan dinyatakan meninggal.
“Anggota kami itu telah gugur atas nama Cecep, anggota Bhabinkamtibmas Polsek di Polres Garut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan tiga orang.
“Saya menyampaikan turut berduka cita, semoga almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” ujarnya di Bandung, Jumat.
Dedi mengaku tidak mengetahui detail acara siang itu berbentuk syukuran makan bersama warga.
“Saya tidak tahu bahwa ada acara syukuran bersama warga, kemudian warga diundang makan bersama. Tetapi karena peristiwanya sudah terjadi, maka saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Dedi juga mengutus staf untuk menemui keluarga korban dan menyerahkan uang duka masing-masing Rp150 juta.
“Hari ini staf saya sudah berangkat semuanya untuk menemui seluruh keluarga korban dan menyampaikan uang duka dari saya sebagai Gubernur
Jawa Barat
,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar penyelenggara acara ke depan memperhatikan kapasitas tempat dan pengamanan.
“Ke depan ini menjadi pembelajaran penting bagi siapapun, termasuk keluarga saya sendiri. Kalau buat acara itu harus diperhitungkan berbagai kemungkinan,” tegasnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki penyebab tragedi
pesta rakyat
yang merupakan rangkaian pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina.
“Karena ada orang yang meninggal, ada peristiwa yang menimbulkan gangguan, secara teknis polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak dan nanti siapa yang paling bertanggung jawab,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolres Garut.
Rudi menyebut lebih dari 400 personel TNI-Polri sudah dikerahkan dengan prosedur pengamanan yang sesuai.
“Prosedur (pengamanan) yang saya dalami, semuanya sudah dilakukan,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Event: salat Jumat
-
Hakim Bacakan Vonis Perkara Hasto Kristiyanto Jumat 25 Juli
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan, Jumat (25/7/2025).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebut sidang putusan itu akan dilakukan setelah salat Jumat.
“Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025 dengan acara pembacaan putusan,” ujar Rios di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, Hasto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis.
Sidang digelar sejak pagi hari diawal dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat.
Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya.
Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti.
“Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.
Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
-
Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum
Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum.
Duplik itu dibacakan Hasto, Jumat (18/7/2025). Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis.
Sidang digelar sejak pagi hari diawali dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat.
Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya.
Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti.
“Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hasto menilai adanya rekayasa hukum pada tuduhan-tuduhan KPK terhadapnya. Dia menyayangkan hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum.
“Tidak adanya tanggapan Penuntut Umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum,” tuturnya.
Kemudian, Hasto mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Mantan anggota DPR itu mempertanyakan apabila penuntut umum jujur atas tuntutan yang disampaikan. Dia menyebut tidak ada fakta baru yang dihadirkan pada persidangan terhadapnya, dari fakta-fakta yang sudah ada di persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto menyinggung bahwa penuntut umum yang menangani perkaranya juga menangani perkara sebelumnya, di mana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, dijatuhi pidana.
“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari ‘akrobat hukum’ yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat Dakwaan dan Tuntut,” papar Hasto.
Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.
Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
-
Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (18/7/2025).
Informasi sidang vonis itu diinformasikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan pada agenda persidangan sebelumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” ujar Dennie.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar
Di samping itu, jaksa juga telah menuntut eks menteri pada kabinet Presiden ke-7 Joko Widodo itu selama tujuh tahun pidana.
Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
-
Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).
Sidang pembacaan putusan terhadap Tom akan digelar sebelum akhir pekan ini, usai tahapan sidang pembacaan duplik hari ini, Senin (14/7/2025).
Tahapan sidang ini merupakan yang terakhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan, nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, serta replik atau balasan terhadap pledoi.
“Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dengan demikian, Majelis Hakim memiliki waktu sekitar empat hari untuk memutuskan perkara yang menjerat Tom. Nantinya, sidang pembacaan vonis terhadap Tom akan digelar siang hari setelah ibadah salat Jumat.
“Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” tutur Dennie.
Adapun pada duplik yang disampaikan Tom, dia tetap meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU.
Mendag Kabinet Kerja 2015-2016 itu menyebut kebijakannya dalam importasi gula yang kini diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung), merupakan upaya untuk menyukseskan kebijakan pemerintah.
Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan kepada jajarannya di Kemendag saat itu terkait dengan penentuan perusahaan importir gula.
“Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” ucapnya.
JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsiimpor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.
-
Bolehkah Jual Beli Saat Salat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Jakarta, Beritasatu.com – Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Namun, sering kali aktivitas jual beli tetap berlangsung menjelang atau bahkan saat khotbah Jumat berlangsung.
Al-Qur’an secara tegas melarang aktivitas jual beli saat azan salat Jumat dikumandangkan. Hal ini tercantum dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Ayat ini menegaskan umat Islam harus meninggalkan segala aktivitas duniawi, termasuk jual beli saat salat Jumat, untuk memprioritaskan ibadah. Larangan ini berlaku sejak azan kedua dikumandangkan hingga salat selesai.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat jual beli saat salat Jumat setelah azan kedua oleh mereka yang wajib menunaikan salat Jumat hukumnya haram dan tidak sah.
Alasan utama larangan ini adalah karena aktivitas jual beli dapat mengganggu pelaksanaan ibadah wajib dan menunjukkan sikap lalai terhadap seruan Allah Swt. Menurut para ulama, salat Jumat harus menjadi prioritas utama dibandingkan urusan duniawi seperti perdagangan.
Siapa yang Terkena Larangan Jual Beli Saat Salat Jumat?
Larangan jual beli saat salat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang wajib menunaikan salat Jumat, yaitu laki-laki muslim yang telah balig dan berakal, bukan musafir (tidak dalam perjalanan), serta tidak memiliki uzur syar’i (misalnya sakit atau keadaan darurat).
Bagi wanita, anak-anak, atau musafir yang tidak wajib menunaikan salat Jumat, melakukan transaksi jual beli pada waktu tersebut diperbolehkan, karena mereka tidak terikat kewajiban menghadiri salat Jumat di masjid.
Konsekuensi Melakukan Jual Beli Saat Salat Jumat
Melakukan jual beli saat salat Jumat, terutama saat khotbah berlangsung, tidak hanya berdosa, tetapi transaksi tersebut juga dianggap batal dan tidak sah menurut sejumlah ulama. Artinya, akad jual beli yang dilakukan pada waktu yang dilarang tidak memiliki kekuatan hukum syar’i.
Selain itu, tindakan ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap kewajiban ibadah, yang dapat berdampak pada keberkahan rezeki dan hubungan spiritual dengan Allah.
Tip Mengatur Waktu Perdagangan di Hari Jumat
Untuk menghindari pelanggaran hukum jual beli saat salat Jumat, berikut ini beberapa tip bagi pedagang muslim.
Hentikan aktivitas perdagangan saat azan kedua berkumandang. Tutup toko atau lapak sementara selama pelaksanaan salat Jumat.Atur jadwal perdagangan. Pastikan aktivitas jual beli dilakukan sebelum atau setelah waktu salat Jumat.Prioritaskan ibadah. Ingatkan diri salat Jumat adalah kewajiban yang mendatangkan keberkahan lebih besar dibandingkan keuntungan duniawi.
Jual beli saat salat Jumat dilarang bagi muslim laki-laki yang wajib menunaikan salat Jumat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan pendapat ulama. Larangan ini berlaku sejak azan kedua hingga salat selesai, dengan konsekuensi bahwa transaksi tersebut haram dan tidak sah.
Umat Islam dianjurkan untuk memprioritaskan ibadah salat Jumat demi mendapatkan keberkahan dan menjaga hubungan dengan Allah Swt. Dengan memahami hukum jual beli saat salat Jumat, umat Islam dapat lebih bijak mengatur waktu perdagangan tanpa melalaikan kewajiban ibadah.