Event: salat Jumat

  • Duduk Perkara Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, Unsur Kelalaian Ditelusuri
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        19 Juli 2025

    Duduk Perkara Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, Unsur Kelalaian Ditelusuri Bandung 19 Juli 2025

    Duduk Perkara Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: 3 Tewas, Unsur Kelalaian Ditelusuri
    Editor

    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Suasana riuh
    Pesta Rakyat
    pernikahan Anak Gubernur Jabar
    Dedi Mulyadi
    , Maula Akbar dengan
    Putri Karlina
    di Alun-alun
    Garut
    berujung duka. Sebanyak 3 orang tewas, Jumat (18/7/2025).
    Ketiga korban terdiri dari Vania Aprilia (8), warga Kelurahan Sukamentri, Garut. Kedua, Dewi Jubaedah (61), warga Jakarta Utara. Ketiga Bripka Cecep Saeful Bahri (39), anggota Polres Garut.
    Dua warga sipil tersebut meninggal akibat berdesakan saat mengantre makan gratis.

    “Ia itu anak saya yang meninggal,” tutur Mela Putri, ibunda Vania, lirih di RSUD dr Slamet Garut.
    Menurut pantauan, warga mulai memadati area sejak usai salat Jumat, mengantre di dua gerbang pendopo untuk mendapat makanan gratis.
    Situasi tak terkendali saat kerumunan berdesakan, hingga menyebabkan korban terinjak-injak.
    Bripka Cecep yang bertugas mengamankan acara bahkan ikut membantu evakuasi warga pingsan. Setelah situasi kondusif, ia duduk beristirahat namun mendadak pingsan dan dinyatakan meninggal.
    “Anggota kami itu telah gugur atas nama Cecep, anggota Bhabinkamtibmas Polsek di Polres Garut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
    Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan tiga orang.
    “Saya menyampaikan turut berduka cita, semoga almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya, diampuni segala dosanya, dan ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah SWT,” ujarnya di Bandung, Jumat.
    Dedi mengaku tidak mengetahui detail acara siang itu berbentuk syukuran makan bersama warga.
    “Saya tidak tahu bahwa ada acara syukuran bersama warga, kemudian warga diundang makan bersama. Tetapi karena peristiwanya sudah terjadi, maka saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
    Dedi juga mengutus staf untuk menemui keluarga korban dan menyerahkan uang duka masing-masing Rp150 juta.
    “Hari ini staf saya sudah berangkat semuanya untuk menemui seluruh keluarga korban dan menyampaikan uang duka dari saya sebagai Gubernur
    Jawa Barat
    ,” ujarnya.
    Ia mengingatkan agar penyelenggara acara ke depan memperhatikan kapasitas tempat dan pengamanan.
    “Ke depan ini menjadi pembelajaran penting bagi siapapun, termasuk keluarga saya sendiri. Kalau buat acara itu harus diperhitungkan berbagai kemungkinan,” tegasnya.
    Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki penyebab tragedi
    pesta rakyat
    yang merupakan rangkaian pernikahan Maula Akbar dan Putri Karlina.
    “Karena ada orang yang meninggal, ada peristiwa yang menimbulkan gangguan, secara teknis polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau tidak dan nanti siapa yang paling bertanggung jawab,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolres Garut.
    Rudi menyebut lebih dari 400 personel TNI-Polri sudah dikerahkan dengan prosedur pengamanan yang sesuai.
    “Prosedur (pengamanan) yang saya dalami, semuanya sudah dilakukan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesta Nikahan Anak Dedi Mulyadi Chaos, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

    Pesta Nikahan Anak Dedi Mulyadi Chaos, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

    GELORA.CO -Pesta rakyat sebagai rangkaian pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina dengan Maula Akbar Mulyadi Putra di Lapangan Oto Iskandar Dinata atau dikenal sebagai Alun-Alun Garut berujung petaka.

    Pesta pernikahan anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ini chaos. Tiga orang dikabarkan meninggal dunia akibat desak-desakan pada Jumat siang, 18 Juli 2025.

    Selepas Salat Jumat, warga sekitar sudah berkumpul hingga desak-desakan menuju area pendopo sebagai lokasi acara.

    Akibatnya, tiga orang dikabarkan meninggal dunia, termasuk satu anggota kepolisian Polres Garut saat mengawal acara. Ketiga korban jiwa kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Slamet Garut.

    Selain korban jiwa, beberapa warga juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat terinjak-injak warga lain saat acara.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat. 

  • Polisi Garut Meninggal, Saat Amankan Pesta Rakyat Anak KDM dan Wakil Bupati Garut

    Polisi Garut Meninggal, Saat Amankan Pesta Rakyat Anak KDM dan Wakil Bupati Garut

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri membeberkan bahwa ada personil Polres Garut meninggal dunia saat sedang melaksanakan perintah pengamanan Pesta Rakyat pada acara pernikahan Wakil Bupati Garut dan anak Gubernur Jabar.

    Sebagai informasi, putra sulung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM, Maula Akbar menikah dengan Wakil Bupati Garut bernama Luthfianisa Putri Karlina. Dua tokoh penting di Jawa Barat menikah menjadi sorotan penduduk setempat.

    “Innalillahi Wainalillahi telah berpulang ke Rammatullah Bripka Cecep Saeful Bahri S.H pada saat melaksanakan Pengamanan Pesta Rakyat pada acara Syukuran pernikahan Wakil Bupati Garut,” dikutip dari siaran resmi, Jumat (18/7/2025).

    Kronoligis Polisi Meninggal di Pesta Rakyat 

    1. Bripka Cecep [alm] melaksanakan tugas jaga pengamanan di pintu barat Area Pendopo. Lalu mengatur antrian masyarakat yang berdatangan 

    2. Kemudian almarhum Cecep mengalami pingsan atau tidak sadarkan diri

    3. Saat Bripka Cecep pingsan, dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit TNI Guntur

    4. Setibanya di RS, Bripka Cecep sempat mendapat perawatan dan tidak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

    Dalam catatan Bisnis.com, ada 3 orang meninggal dunia dalam kericuhan yang terjadi saat acara hiburan rakyat dalam rangka pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina. 

    Insiden berlangsung di Lapangan Oto Iskandar Dinata, Kecamatan Garut Kota, Jumat (18/7/2025) siang, sekira pukul 13.00 WIB.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, ribuan warga telah memadati lokasi sejak pagi hari. Namun kepadatan mencapai puncaknya usai salat Jumat. 

    Tidak adanya sistem pengaturan massa menyebabkan terjadinya desak-desakan yang menyebabkan belasan orang pingsan dan tiga korban jiwa.

    Salah seorang pedagang setempat, Nelis, menyebutkan, dia telah melihat tanda-tanda kepadatan sejak pagi. “Dari jam sembilan sudah ramai, tapi makin padat siang hari. Banyak yang pingsan karena sesak,” kata Nelis, Jumat (18/7/2025).

    Menurut Nelis, beberapa ambulans hilir mudik mengangkut warga yang jatuh pingsan. Dia bahkan membantu mengangkat salah satu korban, seorang anak kecil yang ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di tengah kerumunan.

  • Hakim Bacakan Vonis Perkara Hasto Kristiyanto Jumat 25 Juli

    Hakim Bacakan Vonis Perkara Hasto Kristiyanto Jumat 25 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan, Jumat (25/7/2025). 

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebut sidang putusan itu akan dilakukan setelah salat Jumat. 

    “Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025 dengan acara pembacaan putusan,” ujar Rios di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawal dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Hasto Jawab Replik Jaksa, Tuding KPK Lakukan Rekayasa Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau jawaban terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. 

    Duplik itu dibacakan Hasto, Jumat (18/7/2025). Agenda sidang pembacaan duplik dari terdakwa dan penasihat hukum adalah terakhir sebelum Majelis Hakim membacakan putusan atau vonis. 

    Sidang digelar sejak pagi hari diawali dengan duplik yang dibacakan Hasto, dan dilanjutkan dengan duplik dari tim penasihat hukum. Pembacaan duplik dari pengacara Hasto ditunda sampai dengan setelah salat Jumat. 

    Adapun pada duplik yang disusun Hasto, terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan itu menyebut pihaknya telah menyusun matriks yang membandingkan antara dakwaan, tuntutan, pledoi serta fakta hukum pada perkara sebelumnya. 

    Hasto menilai tabel matriks yang disusun menunjukkan, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap kepadanya dari JPU tidak didukung alat bukti. 

    “Baik terkait dengan Obstruction of Justice maupun suap, tidak didukung oleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183-189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, kami mengharapkan agar proses hukum ini benar-benar menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang menjadi tujuan utama persidangan ini,” ujar Hasto saat membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Hasto menilai adanya rekayasa hukum pada tuduhan-tuduhan KPK terhadapnya. Dia menyayangkan hal itu tidak mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum. 

    “Tidak adanya tanggapan Penuntut Umum haruslah dianggap sebagai bentuk persetujuan terjadinya rekayasa hukum,” tuturnya. 

    Kemudian, Hasto mengaku kaget dengan tuntutan yang dilayangkan kepadanya yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

    Mantan anggota DPR itu mempertanyakan apabila penuntut umum jujur atas tuntutan yang disampaikan. Dia menyebut tidak ada fakta baru yang dihadirkan pada persidangan terhadapnya, dari fakta-fakta yang sudah ada di persidangan perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Hasto menyinggung bahwa penuntut umum yang menangani perkaranya juga menangani perkara sebelumnya, di mana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri, dijatuhi pidana. 

    “Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru. Apa yang dianggap fakta-fakta baru ternyata muncul dari ‘akrobat hukum’ yang bersumber dengan menghadirkan saksi-saksi internal KPK, yang keterangannya menjadi dasar surat Dakwaan dan Tuntut,” papar Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

    Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (18/7/2025).

    Informasi sidang vonis itu diinformasikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan pada agenda persidangan sebelumnya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    “Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” ujar Dennie.

    Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Tom telah memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah, termasuk swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta senilai Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar

    Di samping itu, jaksa juga telah menuntut eks menteri pada kabinet Presiden ke-7 Joko Widodo itu selama tujuh tahun pidana. 

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong juga dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

  • Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Sidang Vonis Kasus Impor Gula Tom Lembong Digelar Jumat 18 Juli

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).

    Sidang pembacaan putusan terhadap Tom akan digelar sebelum akhir pekan ini, usai tahapan sidang pembacaan duplik hari ini, Senin (14/7/2025). 

    Tahapan sidang ini merupakan yang terakhir setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan, nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum, serta replik atau balasan terhadap pledoi. 

    “Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). 

    Dengan demikian, Majelis Hakim memiliki waktu sekitar empat hari untuk memutuskan perkara yang menjerat Tom. Nantinya, sidang pembacaan vonis terhadap Tom akan digelar siang hari setelah ibadah salat Jumat. 

    “Nanti untuk sidang agenda putusan dijadwalkan Jumat 18 Juli 2025. Nanti kami agendakan, dilaksanakan setelah salat Jumat,” tutur Dennie. 

    Adapun pada duplik yang disampaikan Tom, dia tetap meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan JPU. 

    Mendag Kabinet Kerja 2015-2016 itu menyebut kebijakannya dalam importasi gula yang kini diperkarakan di Kejaksaan Agung (Kejagung), merupakan upaya untuk menyukseskan kebijakan pemerintah. 

    Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah memberikan arahan kepada jajarannya di Kemendag saat itu terkait dengan penentuan perusahaan importir gula. 

    “Saya tidak pernah memberikan arahan kepada bawahan agar produsen gula tertentu ditunjuk, apalagi distributor tertentu ditunjuk, apalagi berapa alokasi impor gula diberikan kepada siapa,” ucapnya. 

    JPU sebelumnya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.

    Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsiimpor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

    Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula  terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. 

    Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.

  • Pemukim Israel Tewaskan Dua Warga Palestina di Tepi Barat

    Pemukim Israel Tewaskan Dua Warga Palestina di Tepi Barat

    Jakarta

    Lapangan sekolah di al-Mazra’a al-Sharqiya, sebuah kota di Tepi Barat yang diduduki Israel, berubah menjadi tenda duka besar setelah dua pemuda tewas dalam serangan yang menurut keluarga mereka merupakan aksi terbaru pemukim Israel.

    Pihak keluarga menyatakan, Sayfollah Musallet, warga negara AS berusia 20 tahun asal Florida, tewas setelah dipukuli. Sementara Mohammed al-Shalabi, 23 tahun, ditembak saat serangan pada hari Jumat (11/06). Warga sekitar menyebut pemukim Israel menghalangi upaya penyelamatan kedua pemuda yang mengalami luka serius.

    Razek Hassan al-Shalabi, ayah Mohammed, duduk di antara warga dan kerabat yang datang melayat di halaman sekolah. “Pagi tadi dia bilang ingin menikah,” ujarnya kepada DW. “Dia berbicara tentang ingin membangun keluarga, sekarang kami harus menguburkannya.”

    Di seberang jalan, di rumah Sayfollah Musallet, para perempuan berkumpul untuk menghibur keluarga yang berduka. Saif, panggilan Sayfollah, tiba sejak Juni lalu dari kampung halamannya di Tampa, AS, untuk menghabiskan musim panas bersama kerabatnya di kota yang berjarak sekitar 20-kilometer timur laut Ramallah itu.

    “Dia seperti adik sendiri,” kata sepupunya, Diana Halum, yang juga menjadi juru bicara keluarga, kepada DW. “Kami sering bepergian bersama, bolak-balik dari AS ke Palestina. Dia datang ke sini untuk mengunjungi sepupu dan teman-temannya.”

    “Kami tidak pernah menyangka hal tragis seperti ini akan terjadi,” lanjut Halum. “Apalagi cara mereka membunuhnya. Dia dianiaya oleh para pemukim Israel yang agresif dan ilegal, lalu dibiarkan begitu saja selama berjam-jam.”

    Pihak keluarga menjelaskan, selama tiga jam petugas medis berusaha menjangkau Saif, akhirnya saudaranya sendiri yang berhasil membawanya ke ambulans. Namun Saif keburu meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

    Departemen Luar Negeri AS menyatakan mereka mengetahui laporan mengenai kematian seorang warga negara AS di Tepi Barat, namun menolak memberi komentar lebih lanjut dengan alasan “demi menghormati privasi keluarga”, meski menyatakan siap “memberikan layanan konsuler.”

    ‘Kenyataan sehari-hari’ di Tepi Barat

    Para pemuda berkumpul bersama warga lain seusai salat Jumat, menunjukkan solidaritas mereka di sebuah ladang yang menjadi lokasi bentrokan saat pemukim Israel menyerang warga yang tengah berdemo menolak kekerasan dan perampasan tanah, minggu lalu.

    Dalam pernyataan awal setelah kejadian, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengklaim bahwa “teroris melemparkan batu ke arah warga sipil Israel,” sehingga memicu “konfrontasi kekerasan” yang mencakup “perusakan properti Palestina, pembakaran, bentrokan fisik, dan pelemparan batu.”

    IDF juga mengakui adanya laporan bahwa setidaknya satu warga Palestina tewas dan beberapa lainnya terluka. Mereka mengatakan insiden itu “sedang diselidiki.” Keluarga korban menyebut tubuh kedua pemuda menunjukkan tanda-tanda penyiksaan.

    Menjawab pertanyaan DW, IDF merujuk pada pernyataan sebelumnya dan menambahkan bahwa “penyelidikan gabungan telah diluncurkan oleh Kepolisian Israel dan Divisi Investigasi Kriminal Militer.”

    Serangan ini hanyalah satu dari sekian banyak kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Sejak insiden serangan Hamas ke selatan Israel pada 7 Oktober 2023 dan perang yang menyusul di Gaza, kekerasan semacam ini menjadi “kenyataan sehari-hari,” menurut Kantor PBB untuk Urusan Kemanusiaan (OCHA). Dari Januari 2024 hingga Mei 2025, OCHA mencatat lebih dari 2.070 serangan oleh pemukim yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan properti di Tepi Barat.

    Pemukim secara rutin menyerbu desa-desa atau mendirikan pos ilegal untuk mengintimidasi dan mengusir warga Palestina, seringkali dilakukan di depan tentara atau polisi Israel yang tak mengambil tindakan. Kelompok HAM Israel dan Palestina juga melaporkan bahwa beberapa pemukim telah direkrut menjadi anggota militer cadangan.

    Syok, kehilangan, kepasrahan

    Beberapa jam setelah kejadian, Razek Hassan al-Shalabi sempat mengira putranya, Mohammed, berada dalam tahanan IDF. Namun saat malam tiba dan ia mengetahui kabar itu keliru, warga mulai mencari keberadaan Mohammed. Keluarga dan Kementerian Kesehatan Palestina mengatakan jasadnya ditemukan dalam kondisi tertembak di punggung dan mengalami luka parah.

    Teman-teman kedua korban berkumpul di sekolah pada hari Sabtu (12/06), tampak terkejut. Iyad, yang meminta nama belakangnya tak disebut, mengatakan Saif dan Mohammed berada dalam lingkaran pertemanan yang sama. “Mereka selalu jadi orang yang membuat semua orang bahagia. Mereka tak pernah mengecewakan siapa pun. Kalau kamu butuh bantuan, mereka pasti ada,” katanya kepada DW.

    Iyad yang juga adalah pemuda Palestina-Amerika mengatakan banyak orang di Tepi Barat percaya bahwa para pemukim melakukan serangan dengan kesan “kebal hukum”. Ia juga menilai pemerintah AS jarang membela korban maupun keluarga mereka.

    “Kasus ini mendapat perhatian hanya karena Saif adalah warga negara Amerika,” katanya. “Tapi ini bukan pertama kalinya. Sudah ada beberapa warga Amerika yang dibunuh, baik oleh pemukim maupun tentara Israel dan saya rasa pemerintah Amerika harus mulai bertindak. Jujur saja, saya kehabisan kata-kata.”

    Berasal dari California, Iyad juga sedang berkunjung ke Palestina untuk menghabiskan liburan musim panas. “Sungguh menyedihkan, ketika orang harus selalu waspada di tanahnya sendiri. Menyedihkan, karena setiap kali orang Palestina keluar rumah, nyawanya terancam,” katanya. Sejak perang di Gaza pada Oktober 2023 meletus menyusul serangan brutal teroris Hamas ke Israel, tiga pemuda Palestina-Amerika lainnya tewas di Tepi Barat. Kasus mereka, yang melibatkan pemukim maupun tentara Israel, masih belum terungkap.

    “Situasi ini membuat kami merasa tak berdaya dan sedih. Disini, di desa, kami menghadapi hal seperti ini hampir setiap hari,” kata Hafeth Abdel Jabbar kepada DW. Putranya yang berusia 17 tahun, Tawfiq, warga negara AS dari Louisiana, ditembak mati pada 2024 di dekat kota itu. Hingga kini, tak ada satu orang pun yang dituntut.

    “Yang menyakitkan, pemerintah kami malah mendukung rezim yang penuh rasisme dan ekstremisme. Mereka mendukung para pemukim, seolah-olah memperlakukan kami seperti bukan manusia. Itu yang membuat kami benar-benar bingung,” ujar Abdel Jabbar.

    Meski pemerintah AS sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pemukim radikal, semua sanksi tersebut dicabut oleh Presiden Donald Trump tak lama setelah ia menjabat.

    Razek Hassan al-Shalabi mengaku tak yakin otoritas Israel akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaannya terkait kematian putranya. Ia berusaha tegar saat pemakaman pada hari Minggu (13/06), saat proses pemakaman massal.

    Dalam pernyataan Razek sebelum berakhir karena terlalu sedih atas kepergian putranya, ia mengatakan, “Kami lebih dari sekadar ayah dan anak, kami adalah sahabat.”

    Artikel ini pertama kali dirilis dalam bahasa Inggris
    Diadaptasi oleh: Iryanda Mardanuz
    Editor: Hendra Pasuhuk

    Lihat juga Video ‘Korban Tewas di Gaza Tembus 58.026 Orang’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bolehkah Jual Beli Saat Salat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    Bolehkah Jual Beli Saat Salat Jumat? Ini Penjelasan dan Dalilnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Salat Jumat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Namun, sering kali aktivitas jual beli tetap berlangsung menjelang atau bahkan saat khotbah Jumat berlangsung.

    Al-Qur’an secara tegas melarang aktivitas jual beli saat azan salat Jumat dikumandangkan. Hal ini tercantum dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

    Ayat ini menegaskan umat Islam harus meninggalkan segala aktivitas duniawi, termasuk jual beli saat salat Jumat, untuk memprioritaskan ibadah. Larangan ini berlaku sejak azan kedua dikumandangkan hingga salat selesai.

    Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat jual beli saat salat Jumat setelah azan kedua oleh mereka yang wajib menunaikan salat Jumat hukumnya haram dan tidak sah.

    Alasan utama larangan ini adalah karena aktivitas jual beli dapat mengganggu pelaksanaan ibadah wajib dan menunjukkan sikap lalai terhadap seruan Allah Swt. Menurut para ulama, salat Jumat harus menjadi prioritas utama dibandingkan urusan duniawi seperti perdagangan.

    Siapa yang Terkena Larangan Jual Beli Saat Salat Jumat?

    Larangan jual beli saat salat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang wajib menunaikan salat Jumat, yaitu laki-laki muslim yang telah balig dan berakal, bukan musafir (tidak dalam perjalanan), serta tidak memiliki uzur syar’i (misalnya sakit atau keadaan darurat).

    Bagi wanita, anak-anak, atau musafir yang tidak wajib menunaikan salat Jumat, melakukan transaksi jual beli pada waktu tersebut diperbolehkan, karena mereka tidak terikat kewajiban menghadiri salat Jumat di masjid.

    Konsekuensi Melakukan Jual Beli Saat Salat Jumat

    Melakukan jual beli saat salat Jumat, terutama saat khotbah berlangsung, tidak hanya berdosa, tetapi transaksi tersebut juga dianggap batal dan tidak sah menurut sejumlah ulama. Artinya, akad jual beli yang dilakukan pada waktu yang dilarang tidak memiliki kekuatan hukum syar’i.

    Selain itu, tindakan ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap kewajiban ibadah, yang dapat berdampak pada keberkahan rezeki dan hubungan spiritual dengan Allah.

    Tip Mengatur Waktu Perdagangan di Hari Jumat

    Untuk menghindari pelanggaran hukum jual beli saat salat Jumat, berikut ini beberapa tip bagi pedagang muslim.

    Hentikan aktivitas perdagangan saat azan kedua berkumandang. Tutup toko atau lapak sementara selama pelaksanaan salat Jumat.Atur jadwal perdagangan. Pastikan aktivitas jual beli dilakukan sebelum atau setelah waktu salat Jumat.Prioritaskan ibadah. Ingatkan diri salat Jumat adalah kewajiban yang mendatangkan keberkahan lebih besar dibandingkan keuntungan duniawi.

    Jual beli saat salat Jumat dilarang bagi muslim laki-laki yang wajib menunaikan salat Jumat, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan pendapat ulama. Larangan ini berlaku sejak azan kedua hingga salat selesai, dengan konsekuensi bahwa transaksi tersebut haram dan tidak sah.

    Umat Islam dianjurkan untuk memprioritaskan ibadah salat Jumat demi mendapatkan keberkahan dan menjaga hubungan dengan Allah Swt. Dengan memahami hukum jual beli saat salat Jumat, umat Islam dapat lebih bijak mengatur waktu perdagangan tanpa melalaikan kewajiban ibadah.

  • Ratusan Toyota Land Cruiser Ramaikan Bandung, Ada Apa Nih?

    Ratusan Toyota Land Cruiser Ramaikan Bandung, Ada Apa Nih?

    Jakarta

    Ratusan pencinta Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) buat sesak Sari Ater Campervan Park Bandung! Ada apa ya?

    Eits, hadirnya ratusan mobil bongsor ini bukan untuk unjuk rasa ya detikers, melainkan untuk menghadiri Jambore Nasional (Jamnas) TLCI ke-6 yang digelar 2 tahun sekali. Acara itu diadakan pada 27-29 Juni 2025, seperti tertulis dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

    Dalam kesempatan kali ini, tim dari Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter#17 Jaya raya, mengirimkan peserta terbanyak mencapai 165 mobil dengan 370 member. Keseruan Tim dari Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter#17 Jaya Raya terlihat dengan menjadi satu-satunya chapter yang mendapatkan kesempatan untuk menghibur dengan tari-tarian persembahan dari Mom TLCI yang sangat seru, dan diberi kesempatan untuk presentasi video perjalanan yang berhasil memukau peserta jamnas yang hadir di acara Malam Keakraban.

    “Alhamdulillah, TLCI Jaya Raya sudah selesai menghadiri Jamnas dengan ikut mengirimkan sebanyak 165 unit mobil dan 370 orang. Perjalanan menuju Sari Ater dari Jakarta tiba dengan selamat. Secara keseluruhan acara Jamnasnya ramai dan sukses. Dari Jaya Raya juga sukses mengikuti Jamnas ini dan kami akan pulang dengan membawa kebahagiaan,” ujar Ketua Panitia Tim Jaya Raya, Sofjan Dana Ipong.

    TLCI Chapter#17 Jaya Raya memulai perjalanan dengan titik kumpul di Rest Area Km 57 Tol Cikampek dengan jumlah mobil land cruiser sebanyak 122 mobil dalam konvoi yang terdiri dari seri 40, seri 60, seri 70, seri 80, seri 100, seri 200 dan terbaru seri 300. Perjalanan dilanjutkan dengan keluar melalui pintu exit di pintu tol Jatiluhur, masuk ke kota Purwakarta dan menyusuri jalan menuju Situ Wanayasa lalu singgah untuk makan siang dan salat Jumat di masjid di Saung Sawah Leg.

    Jambore Nasional (Jamnas) TLCI ke-6 yang digelar 2 tahunan sekali, yang digelar pada 27-29 Juni 2025. Foto: dok. TLCI Jaya Raya/Agustinus Tri Mulyadi

    Perjalanan kembali dilanjutkan melalui jalur jalan Cicadas yang terkenal dengan Tanjakan Langit nya, kemudian melanjutkan perjalanan merangkai memasuki kebun teh Ciater yang hijau dan asri. Perjalan rombongan berakhir di Sari Ater Campervan Park tempat lokasi Jamnas berlangsung selama 3 hari.

    Jambore Nasional (Jamnas) TLCI ke-6 yang digelar 2 tahunan sekali, yang digelar pada 27-29 Juni 2025. Foto: dok. TLCI Jaya Raya/Agustinus Tri Mulyadi

    Kegembiraan Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter#17 Jaya raya semakin lengkap dengan berhasil menyabet berbagai kejuaraan kontes mobil land cruiser. Diantarnya Juara 1 Best Exterior Original 80 Series, Juara 1 New Restorasi Original 40 Series, Juara 1 New Restorasi Original 70 Series, Juara 1 Restorasi Pick Up 40 Series, Juara 1 Restorasi Original 100 Series , Juara 3 Rare Restorasi 40 Series.

    Dalam kesempatan yang sama, TLCI juga menyampaikan akan siap kembali menghadiri Jambore Ke-7 TLCI yang rencananya akan digelar di Semarang pada 2027 mendatang.

    Jambore Nasional (Jamnas) TLCI ke-6 yang digelar 2 tahunan sekali, yang digelar pada 27-29 Juni 2025. Foto: dok. TLCI Jaya Raya/Agustinus Tri Mulyadi

    (lth/rgr)