Pakar Hukum Nilai Pelibatan Jokowi dalam Pembentukan Kabinet Prabowo Langgar UUD 1945

26 February 2024, 22:02

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945. Menurut dia, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.”Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden,” ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 26 Februari 2024.Herdiansyah mengatakan, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte mantan presiden. Menurut dia, haram hukumnya bagi Jokowi cawe-cawe dalam urusan penentuan menteri-menteri.”Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi,” kata Herdiansyah.Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan Jokowi masih akan dilibatkan dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran. Kubu nomor urut dua itu telah mengklaim memenangi Pemilu 2024 berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat.”Keterlibatan beliau (Jokowi) akan sangat signifikan,” kata Dradjad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 24 Februari 2024. Dia mengaku Prabowo-Gibran akan banyak mendengarkan pandangan Jokowi dalam pembentukan pemerintahan dan penyusunan kebijakan.Dradjad menilai wajar keterlibatan Jokowi selama masa transisi itu. Musababnya, dia menilai selama masa transisi, kewenangan penyusunan RAPBN secara tata negara masih berada di tangan pemerintahan Jokowi. Kewenangan itu, menurut dia, membuat peran Jokowi menjadi signifikan.Iklan

Tak berhenti di situ, Dradjad membantah keterlibatan Jokowi disebabkan alasan permainan politik. Dia menilai anggapan itu sebagai fitnah. “Enggak, lebih ke alasan kelanjutan pembangunan dan alasan stabilitas politik,” ujar dia.Meski proses penghitungan suara masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi pemenang Pilpres 2024, tapi kubu Prabowo-Gibran sejak awal telah mengklaim kemenangan versi quick count.Tak hanya itu, bahkan program makan siang dan susu gratis yang mereka tawarkan di kampanye akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2025 yang dibuat oleh pemerintahan saat ini.”Sudah pasti masuk,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat, 23 Februari 2024.Pilihan Editor: AHY Sebut Perseteruan dengan Moeldoko di Demokrat Sudah Lewat

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi