Moeldoko Ungkap 3 Kunci Rahasia RI Jadi Magnet Investasi Asing

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyebut ada setidaknya tiga prasyarat yang bisa membuat investor asing nyaman tanam modal, sehingga Indonesia bisa menjadi magnet investasi global.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan pemerintah telah berupaya untuk menjaga stabilitas keamanan, ekonomi, hingga politik supaya para investor bisa merasa nyaman ketika datang ke Indonesia.

“Kita kerja keras untuk menjaga stabilitas,” katanya saat pembukaan Groundbreaking Ceremony Pabrik Kendaraan Listrik VinFast Indonesia di Subang, Jawa Barat pada Senin (15/7/2024).

Pemerintah telah memberikan kemudahan dengan melakukan reformasi birokrasi supaya pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat. Selain itu, pengurusan perizinan juga disebut tidak perlu bertele-tele dan diberikan kemudahan.

Selanjutnya, pemerintah juga telah membangun berbagai infrastruktur agar biaya logistik sampai rantai pasok di Indonesia menjadi lebih murah dan kompetitif bila dibandingkan negara lainnya.

Lantas dia menyebut tiga persyaratan yang diperlukan untuk membuat investor asing nyaman adalah stabilitas, layanan publik yang nyaman dan mudah, serta logistik dan rantai pasok yang efisien serta murah.

“Itu tiga persyaratan yang diharapkan oleh investor dan kita bekerja keras untuk itu,” tuturnya.

Selain itu, dia juga mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai perbaikan regulasi melalui Omnibuslaw terhadap sekitar 70 Undang-undang yang disinkronisasikan dan melahirkan UU Cipta Kerja.

“Itu semua untuk memberikan kepastian dan kemudahan pengusaha bagi siapapun,” tegasnya.

Sebagai informasi, kelompok buruh telah mendaftarkan permohonan uji materiil untuk UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada 4 Desember 2023.

Adapun, perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh kalangan buruh yakni Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), serta beberapa perseorangan selaku pemohon.