Modus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di PT Taspen: Investasi Fiktif

8 March 2024, 23:30

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparanKPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di PT Taspen (Persero). Lembaga antirasuah bahkan sudah menetapkan tersangka.Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019. Dugaan rasuah yang terjadi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah.Lantas, seperti apa modusnya? “Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/3). Ali belum menjelaskan lebih jauh mengenai modus investasi fiktif yang dimaksud. Termasuk perusahaan lain apa yang terlibat dalam rasuah itu. Ali menyebut, konstruksi lengkap mengenai kasus tersebut akan disampaikan saat proses penyidikan dirasa cukup. “Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” sambungnya.Geledah 7 LokasiIlustrasi kantor PT Taspen. Foto: Taspen Dalam pengumpulan alat bukti, KPK telah menggeledah sebanyak tujuh lokasi. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (7/3) dan Jumat (8/3). Berikut daftarnya:Penggeledahan Kamis (7/3):2 rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur;1 rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;1 rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; danSalah satu unit yang berada di Bellezza Apartmen, Jakarta Selatan.Dalam penggeledahan yang telah rampung di lima lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah alat bukti. Termasuk uang dalam mata uang asing yang nilainya masih dihitung.”Penggeledahan kemarin ditemukan berikut diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka,” kata Ali.Kemudian penggeledahan pada Jumat (8/3): Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan; dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.KPK belum merinci hasil geledah di dua lokasi tersebut.Cegah 2 Orang ke Luar NegeriDirektur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih di Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparanKPK mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas dua orang yang dicegah tersebut. Ali hanya menyebut salah satu yang dicegah adalah dari unsur penyelenggara negara. Sementara satu lainnya dari pihak swasta. Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, salah satu yang dicegah adalah Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.Kosasih dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Permohonan pencegahan sudah disampaikan ke pihak Ditjen Imigrasi.Belum ada keterangan dari pihak Kosasih maupun PT Taspen terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK ini.Erick Thohir Nonaktifkan ANS KosasihMenteri BUMN Erick Thohir dijumpai usai acara Memilih Masa Depan di Djakarta Theatre, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparanMenteri BUMN Erick Thohir sudah bergerak cepat menonaktifkan ANS Kosasih. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut Erick Thohir mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut.”Atas arahan dari Pak Erick, sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi awal-awal tahun 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK,” ujar Arya pada Jumat (8/3).”Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” sambungnya.Posisi Kosasih kemudian digantikan oleh Direktur Investasi Taspen sebagai Plt Direktur Utama.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi