BUMN: PT Taspen

  • Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025). 

    Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya. 

    “KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

    Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB. 

    Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.

    Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM). 

    Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM. 

    Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha. 

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus korupsi dana fikitf PT Taspen.

    Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara korupsi tersebut.

    “Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, dalam putusan selanya yang dibacakan di ruang sidang, Selasa (17/6/2025).

    Hakim berpendapat, dakwaan jaksa yang dilayangkan kepada Kosasih dinyatakan memenuhi syarat formal dan meteriil sebagaimana yang dibacakan dalam sidang dakwaan pada 19 Mei 2025 lalu.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap Hakim.

    Hal senada juga diputus untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis hakim pada akhirnya menolak seluruh nota keberatan Ekiawan. Dengan demikian sidang perkara korupsi itu tetap dilanjutkan.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.

    Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

    Masih dalam dakwaannya, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing dan aset mewah.

    “Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6/2025).

    Dirut PT Taspen Antonius Steve Kosasih jadi perbincangan usai disinggung Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun. Tak lama usai viralnya pernyataan pengacara Brigadir J itu, muncul video diduga Antonius dilabrak sang istri…

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah jelas menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kosasih. Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang dinikmati Kosasih telah masuk dalam pembuktian pokok perkara.

    “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ujar hakim.

    Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap hakim

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Gandeng KevinLAB dan Catur Elang Perkasa, TASPEN Dorong Energi Hijau

    Gandeng KevinLAB dan Catur Elang Perkasa, TASPEN Dorong Energi Hijau

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menyadari pentingnya dekarbonasi menuju target Net Zero Emission BUMN, PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan energi dan efisiensi operasional. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama tripartit dengan KevinLAB Inc. perusahaan asal Korea dan PT Catur Elang Perkasa.

    Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan dan Aktuaria TASPEN Bapak Feb Sumandar, CEO KevinLAB Inc. Mr. Kim Young Jae, dan Direktur PT Catur Elang Perkasa Bapak Agung Widiyanto, di TASPEN Kantor Cabang Jakarta I Jakarta Selatan.

    Corporate Secretary TASPEN, Henra menuturkan, kerja sama ini merupakan tonggak penting bagi TASPEN dalam menumbuhkan budaya keberlanjutan dan efisiensi energi di lingkungan kerja. Kolaborasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi komitmen jangka panjang TASPEN terhadap prinsip tata kelola berkelanjutan.

    “TASPEN dapat menjadi role model dalam transformasi hijau di sektor BUMN, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi sosial,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

    Dia melanjutkan, pada tahap awal, proyek ini telah memasang 38 lembar panel surya dengan total kapasitas 20 kilowatt-peak (kWp) di atap Kantor Cabang TASPEN Jakarta 1. Instalasi ini disertai dengan sistem Energy Management System (EMS) yang mencakup tampilan dan kontrol akses pada bagian pengendalian AC, sensor lingkungan, dan 4 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang seluruhnya dikendalikan melalui aplikasi pemantauan bernama MOSAIC.

    Pemilihan TASPEN sebagai lokasi implementasi didasarkan pada sejumlah faktor strategis yang menunjukkan komitmen kuat perusahaan terhadap inisiatif ramah lingkungan dan efisiensi energi sesuai prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). TASPEN dipandang sebagai mitra BUMN yang memiliki pengaruh sistemik dalam mendorong perubahan ke arah ekonomi hijau.

    Lebih jauh, gedung TASPEN Kantor Cabang Jakarta I juga dinilai memiliki infrastruktur yang representatif untuk mendukung integrasi sistem energi berbasis Internet of Things (IoT). Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berdampak langsung pada efisiensi operasional gedung, tetapi juga menjadi model percontohan nasional bagi BUMN dan institusi pemerintah lainnya dalam mengadopsi teknologi monitoring energi dan sumber energi bersih.

    Komitmen TASPEN terhadap efisiensi energi dan keberlanjutan lingkungan tercermin tidak hanya melalui digitalisasi layanan bagi peserta melainkan juga lewat langkah transformasi operasional yang lebih ramah lingkungan. Melalui proyek percontohan pemasangan 38 panel surya berdaya 20 kWp dan penerapan sistem manajemen energi berbasis cloud di TASPEN Kantor Cabang Jakarta I, TASPEN memperoleh data pemantauan energi secara real-time yang akan meningkatkan akurasi pengambilan keputusan dan menekan biaya operasional.

    Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir mendorong setiap BUMN untuk mengadopsi inovasi teknologi hijau sebagai sumber nilai tambah baru bagi perusahaan, peserta, dan masyarakat. Semangat tersebut selaras dengan arah strategis Kementerian BUMN yang mengedepankan integrasi antara pelayanan publik yang prima dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan sebagai satu kesatuan dalam mendorong pembangunan nasional yang inklusif, berdaya saing, dan berjangka panjang.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Gaji ke-13 Sudah Cair Rp32,6 Miliar, Realiasi ASN Daerah Baru 42%

    Gaji ke-13 Sudah Cair Rp32,6 Miliar, Realiasi ASN Daerah Baru 42%

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan bahwa gaji ke-13 PNS sudah cair Rp32,66 triliun per 10 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro merincikan untuk tingkat pusat, keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri sebanyak 9.197 dari 9.204 (99,9%).

    Selain itu, jumlah kementerian/lembaga yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 97 dari 97 atau 100%.

    “Aparatur Negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ke-13 yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp13.730,5 miliar untuk 1.991.441 pegawai/personil,” ungkap Deni kepada Bisnis, Selasa (10/5/2025).

    Perinciannya, pembayaran gaji ke-13 PNS/Pejabat Negara sebesar Rp 8,046,4 miliar untuk 843.927 pegawai; PPPK sebesar Rp417,4 miliar untuk 107.781 pegawai; anggota Polri sebesar Rp1.927,9 miliar untuk 489.278 personel/pegawai; prajurit TNI sebesar Rp3.129,9 miliar untuk 517.545 personel/pegawai; dan PPNPN sebesar Rp208,7 miliar untuk 32.910 pegawai.

    Untuk pensiunan, Deni mengungkapkan jumlah realisasi gaji ke-14 mencapai Rp11.549,8 miliar untuk 3.555.958 pensiunan (97,1%).

    Perinciannya, PT Taspen sebesar Rp10.222,3 miliar untuk 3.092.440 pensiunan (97,8%) dan PT Asabri sebesar Rp1.327,5 miliar untuk 463.518 pensiunan (93,0%).

    Untuk tingkat daerah, Deni mengungkapkan jumlah realisasi gaji ke-13 mencapai Rp7.386,6 miliar untuk 1.491.836 pegawai.

    “Yang telah dilakukan oleh 228 pemda dari 546 pemda atau 41,8%,” jelasnya.

    Perinciannya, Rp6.163,8 miliar untuk 1.226.299 pegawai oleh 188 pemda; lalu nantinya antara 11—20 Juni 2025 akan cair sebesar Rp794 juta untuk 176.890,0 pegawai oleh 26 pemda; dan antara 21—30 Juni 2025 akan cair sebesar Rp428,8 juta untuk 88.647 pegawai oleh 14 pemda.

    Hanya saja, Deni tidak menjelaskan alasan masih rendahnya realisasi pencarian gaji ke-13 untuk ASN daerah tersebut.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp49,3 triliun.  

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. 

  • Gaji ke-13 Sudah Cair Rp30,5 Triliun, Banyak PNS Pemda Belum Terima

    Gaji ke-13 Sudah Cair Rp30,5 Triliun, Banyak PNS Pemda Belum Terima

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan telah mencairkan Rp30,52 triliun gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN pusat maupun daerah, serta pensiunan. 

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyampaikan bahwa perkembangan realisasi pembayaran gaji ke-13 per tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB atau pada hari kerja pembayaran keempat, sebanyak 99,7% satuan kerja telah membayar kewajibannya. 

    “Aparatur negara pada pemerintah pusat, jumlah realisasi gaji ketiga belas yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp12.762,7 miliar untuk 1.977.942 pegawai/personel,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/6/2025). 

    Secara perinci, pembayaran gaji ketiga belas PNS/Pejabat Negara senilai Rp7,14 triliun untuk 838.572 pegawai, senilai Rp416,7 miliar untuk 107.431 PPPK, serta sejumlah Rp177,4 miliar untuk 28.072 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). 

    Adapun, pembayaran gaji ketiga belas anggota Polri telah mencapai Rp1,92 triliun untuk 488.248 personel/pegawai. Sementara pembayaran gaji ketiga belas prajurit TNI sebesar Rp3,10 triliun untuk 515.619 personel/pegawai.

    Sementara itu, pembayaran gaji ketiga belas pensiunan telah disalurkan sejumlah Rp11,4 triliun untuk 3.506.346 pensiunan atau mencakup 95,8% dari total penerima. 

    Uang tersebut mengalir melalui ⁠PT Taspen senilai Rp10,2 triliun untuk 3.085.407 pensiunan (97,6%) dan ⁠melalui PT Asabri sejumlah Rp1,2 triliun untuk 420.939 pensiunan (84,4%).

    Di saat ASN Pusat dan pensiunan sudah menikmati tambahan gaji tersebut, realisasi di daerah justru masih minim. 

    Pada hari pertama penyaluran atau 2 Juni 2025, baru tiga pemerintah daerah yang menyalurkan gaji ke-13. 

    Sementara pada hari keempat penyaluran atau 5 Juni 2025, Kementerian Keuangan merespon pertanyaan Bisnis soal data dan alasan rendahnya penyaluran di daerah dengan memberikan data Juni 2024, bukan tahun ini. 

    Tercatat gaji ke-13 untuk ASN Daerah terealisasi senilai Rp6,36 triliun untuk 1.258.400 Pegawai yang telah dilakukan oleh 194 Pemda dari 546 Pemda (35,5%).

    Bisnis masih menanti respons otoritas fiskal terkait tersebut, apakah memang benar data tersebut per Juni 2024 atau terdapat kesalahan penulisan tahun. 

    Gaji ke-13 mulai dicairkan pada Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. 

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp49,3 triliun.  

    Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global. 

  • Polisi Bongkar Kasus Penipuan Catut Nama Taspen, Begini Modusnya

    Polisi Bongkar Kasus Penipuan Catut Nama Taspen, Begini Modusnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah membongkar kasus penipuan yang mencatut nama PT Taspen (Persero) melalui modus file aplikasi pdf jaringan internasional.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menangkap dua tersangka yakni EC (28) dan IP (35).  Selain itu, terdapat DPO sekaligus tersangka berinisial AN (29). Dia merupakan pelajar yang saat ini berada di Kamboja. Korban dalam perkara ini mencapai 100 orang.

    “Untuk pelaku tiga orang [EC, IP, dan AN],” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).

    Di lain sisi, Kasubdit Siber IV, Kompol Herman Eco Tampubolon menjelaskan modus para tersangka dalam menipu korbannya. Dia menuturkan mayoritas korbannya adalah pensiun PNS dengan umur di atas 60 tahun. Tiga pelaku mengincar pensiunan PNS ini lantaran diduga mudah dimanipulasi.

    Mulanya, pelaku mencari data korban. Setelah memperoleh data, pelaku menghubungi korban dengan mengonfirmasi data diri korban. Selanjutnya, pelaku kemudian mengaku sebagai petugas PT Taspen untuk melancarkan aksinya itu.

    Modusnya, pelaku selalu melakukan konfirmasi kepada korban apabila ingin mencairkan tunjangan pensiunan PNS. Setelah mengiyakan ajakan pelaku, korban kemudian bakal diminta kontak WhatsApp dan mengirimkan file aplikasi Taspen palsu.

    “Kemudian pelaku akan mengirimkan file PDF dan mengarahkan korban untuk mendownload dan mengisi dari dokumen PDF tersebut,” katanya.

    Setelah diterapkan, korban kemudian diminta untuk melakukan video call dengan tujuan melakukan verifikasi wajah dan tidak bisa diwakilkan orang lain. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan izin akses dari ponsel korban. Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban untuk memasukkan username dan password yang biasa digunakan pada aplikasi Taspen.

    “Nah disitulah biasanya korban dengan spontan akan membuat username dan password yang biasa digunakan mereka, karena korban mayoritas adalah pensiunan yang umurnya sudah tua,” ucapnya. 

    Singkatnya, setelah akses ponsel korban diperoleh, pelaku kemudian menggasak uang pada aplikasi m-banking korban yang telah berhasil diambil alih pelaku. Dalam hal ini, EC berperan sebagai admin yang menghubungi korban dengan tugas memperoleh kode otp milik korban. IP merupakan bendahara penipuan Taspen palsu. Sementara itu, AN merupakan tim perekrut WNI yang ingin bekerja di Kamboja untuk melakukan scam tersebut.

    “Terhadap tersangka-tersangka lainnya, kami subdit siber, direktorat siber polda metro jaya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akan terus mendalami dengan bekerjasama dengan instansi terkait, guna mengungkap sampai kepada pelaku utama yang ada di luar negeri,” tutur Herman. 

  • Marak kasus ilegal akses, TASPEN komitmen lindungi data peserta

    Marak kasus ilegal akses, TASPEN komitmen lindungi data peserta

    Jakarta (ANTARA) – PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan para pesertanya dari maraknya kasus ilegal akses atau penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    “Sistem keamanan informasi TASPEN tetap terjaga dengan baik dan tidak terdapat indikasi pelanggaran atau peretasan data peserta,” kata Corporate Secretary TASPEN Henra saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Henra menjelaskan sejak Januari hingga Mei 2025, TASPEN telah melaporkan ratusan akun mencurigakan dari berbagai platform digital kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan proses pemblokiran.

    “Akun-akun tersebut diduga menyebarkan informasi palsu, menyamar sebagai perwakilan TASPEN, dan melakukan penipuan terhadap peserta melalui pesan instan, media sosial, dan laman palsu,” katanya.

    Henra juga menjelaskan pihaknya secara aktif melakukan pelaporan kepada otoritas digital, membangun kesadaran publik melalui edukasi, serta memperkuat kerja sama dengan penegak hukum demi memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta.

    ”Dalam memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, TASPEN menjalin kerja sama erat dengan Bareskrim Polri dan Dewan Pers tidak hanya dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital kepada peserta, tetapi juga dalam hal prioritas penanganan terhadap laporan yang masuk serta komitmen penanganan serius oleh aparat kepolisian terhadap setiap kasus penipuan digital yang merugikan peserta,” jelasnya.

    Di sisi lain, untuk memastikan sistem data tetap aman dan bebas dari kebocoran, TASPEN juga melakukan pengecekan dan koordinasi intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Direktorat Keamanan Informasi Komdigi sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan digital perusahaan.

    “TASPEN juga secara aktif membangun kesadaran publik melalui pendekatan edukatif. Berbagai konten pemberitaan dan video informatif telah diproduksi dan disebarluaskan untuk mengajak masyarakat waspada terhadap penipuan digital,” katanya.

    Henra menyebutkan salah satu video edukatif yang dirilis TASPEN telah menjangkau lebih dari 83 ribu penonton di berbagai kanal digital hingga 26 Mei 2025, mencerminkan tingginya antusiasme publik terhadap isu perlindungan digital ini.

    “Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, TASPEN juga telah meluncurkan kampanye nasional bertajuk #TahanPastikanLaporkan,” katanya.

    Kampanye tersebut mengajak peserta untuk bersikap waspada melalui tiga langkah utama: TAHAN diri agar tidak terburu-buru merespons informasi mencurigakan, PASTIKAN keaslian informasi dengan verifikasi dari sumber resmi TASPEN, dan LAPORKAN segala bentuk komunikasi yang tidak jelas kepada otoritas terkait.

    Henra juga menyampaikan TASPEN akan terus mengawal proses hukum yang berlangsung serta memperkuat upaya preventif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    “Melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan partisipasi aktif peserta, TASPEN percaya bahwa sistem perlindungan yang kuat hanya dapat terbangun melalui kolaborasi dan kesadaran bersama,” katanya.

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan media elektronik (online) yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap salah satu korban berinisial RY.

    “Ada tiga tersangka, namun dua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu pria berinisial EC (28) dan perempuan berinisial IP (35). Sedangkan satu tersangka pria berinisial AM (29) berstatus DPO,” kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Alvian menjelaskan para tersangka ditangkap pada Kamis (30/1) di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Menurut Alvian, modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan dana pensiun dan melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Para tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan dalih pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap kasus penipuan online mengatasnamakan TASPEN

    Polisi ungkap kasus penipuan online mengatasnamakan TASPEN

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan media elektronik (online) yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap salah satu korban berinisial RY.

    “Ada tiga tersangka, namun dua tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu pria berinisial EC (28) dan perempuan berinisial IP (35). Sedangkan satu tersangka pria berinisial AM (29) berstatus DPO,” kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

    Alvian menjelaskan para tersangka ditangkap pada Kamis (30/1) di Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Menurut Alvian, modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan dana pensiun dan melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Para tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan dalih pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.

    “Kronologis penipuan tersebut bermula saat korban dihubungi oleh salah satu pelaku melalui WhatsApp yang mengaku dari perusahaan dana pensiun untuk pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link APK. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan,” katanya.

    Selanjutnya karena korban percaya, dia mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, foto dan video diri sendiri serta diminta untuk mentranster uang materai sebesar Rp10 ribu.

    “Setelah korban mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi transfer pada rekening sejumlah milik korban dengan jumlah keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah,” kata Alvian.

    Para tersangka melakukan penipuan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Para tersangka dikenakan dengan sejumlah pasal, pertama Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” ucap Alvian.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Rp 21 Triliun Uang Negara Sudah Cair buat Gaji ke-13

    Rp 21 Triliun Uang Negara Sudah Cair buat Gaji ke-13

    Jakarta

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan ASN (PNS & PPPK) pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan mendapatkan gaji ke-13. Realisasi hingga hari ini pukul 16.00 WIB, gaji ke-13 telah cair Rp 21,18 triliun.

    Jumlah itu merupakan gabungan pencairan gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI Polri, Pensiunan, dan ASN Daerah. Adapun anggaran total gaji ke-13 ASN hingga pensiunan yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp 49,3 triliun.

    “Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 bedasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo,” ujar Sri Mulyani melalui Instagram resmi @smindrawati, Senin (2/6/2025).

    Gaji ke-13 yang telah cair untuk ASN pemerintah pusat hingga TNI-Polri Rp 10,54 triliun itu telah masuk ke rekening 1.794.788 pegawai. Rinciannya, sebanyak Rp 5,50 triliun untuk 715.033 pegawai PNS/Pejabat Negara.

    Kemudian Rp 38 miliar untuk 99.352 PPPK, Rp 1,86 triliun untuk 472.739 personil/pegawai Anggota Porli, Rp 2,68 triliun untuk 492.904 pegawai prajurit TNI, serta Rp 11 miliar untuk 14.760 pegawai PPNPN.

    Sementara gaji ke-13 untuk pensiunan, telah cair Rp 10,54 triliun. Rinciannya, Rp 10,11 triliun untuk 3.054.796 pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 43 miliar untuk 122.022 pensiunan melalui PT Asabri.

    Kemudian pencairan gaji ke-13 untuk ASN Daerah realisasinya sebanyak Rp 10 miliar untuk 20.889 pegawai.

    “Kebijakan ini mulai diberikan pada bulan Juni 2025 diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” terang Sri Mulyani.

    (ada/hns)