Tempat Fasum: Gedung Merah Putih KPK

  • Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    Usut Diperiksa KPK, Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah Indar Parawansa

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

    Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

    “Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

    Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

    “Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

    Meski begitu, Kusnadi enggan berkomentar lebih jauh mengenai apakah Khofifah perlu turut diperiksa oleh KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kusnadi telah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah.

    “Saya tidak berharap apa-apa. Itu kewenangan penegak hukum,” tuturnya.

    KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

    Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

    “Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

    Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

    Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

    Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Jatim.***

  • Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    Bukan Tenaga Ahli, KPK Klarifikasi Status Reyhan Saksi Sidang Judi Online

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait status Reyhan, sosok yang mengaku sebagai tenaga ahli lembaga antirasuah dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, Reyhan bukan pegawai ataupun tenaga ahli di KPK. Ia hanya pernah terlibat sebagai narasumber dalam proyek yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi.

    “Klarifikasi. Kami sampaikan bahwa Saudara Reyhan bukan pegawai KPK, namun yang bersangkutan memang pernah menjadi narasumber di KPK, khususnya terkait dengan pengelolaan data dan informasi,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kamis, 19 Juni 2025.

    Budi menjelaskan, status Reyhan sebagai narasumber bersifat terbatas, tidak memiliki keterikatan waktu kerja penuh seperti pegawai internal KPK.

    “Jenis pekerjaannya adalah dukungan dan tentu tidak intens 1×8 jam sehari dan tidak dalam waktu durasi yang lama. Karena kalau untuk narasumber itu kita perlukan, kita panggil, kita undang ketika dibutuhkan,” tutur Budi.

    “Sehingga jenis pekerjanya hanya tertentu beberapa jam saja begitu untuk mengerjakan proyek, mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya memang dibutuhkan dari keahlian yang bersangkutan,” ucapnya menambahkan.

    Tidak Ada Ikatan dengan KPK

    Lebih lanjut, Budi menyatakan status Reyhan sebagai narasumber juga memungkinkan yang bersangkutan untuk menjalankan proyek lain di luar KPK.

    “Berlaku lazim ketika misalnya sebuah kementerian lembaga mengundang narasumber tentu juga tidak mengatur yang lain. Artinya seorang narasumber, freelancer itu juga kemungkinan juga bisa mengerjakan proyek-proyek lainnya,” kata Budi.

    Inspektorat KPK Dalami Dugaan Pelanggaran

    Meski demikian, Budi memastikan Inspektorat KPK akan mendalami informasi ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan lembaga.

    “KPK pastikan, inspektorat akan mendalami informasi ini, apakah ada dugaan pelanggaran yang terkait dengan KPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Reyhan menyebut dirinya sebagai tenaga ahli KPK saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh Kominfo. Dalam persidangan, ia mengaku sebagai pengembang alat digital bernama Clandestine, yang digunakan untuk melakukan penelusuran otomatis terhadap tautan situs judi online.***

  • KPK Periksa Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    KPK Periksa Sekretaris Fraksi PDIP di DPR Dolfie Othniel Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Di antara saksi yang diperiksa adalah Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dolfie juga menjabat sebagai wakil ketua Komisi XI DPR RI dan sekretaris fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di parlemen.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 19 Juni 2025.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Dolfie dan Filianingsih, penyidik juga memanggil Ecky Awal Mucharam (Anggota Komisi XI DPR RI) dan seorang pihak swasta bernama Sahruldin.

    Meski belum merinci sejauh mana pengetahuan para saksi dalam kasus ini, KPK menduga mereka memiliki informasi penting mengenai dana CSR di BI.

    Penggunaan Dana CSR Tidak Sebagaimana Mestinya

    Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori rampung diperiksa penyidik. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.

    “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

    “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

    KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

    “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

    KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

    “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

    Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan proses hukum berjalan sesuai fakta.

    “Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

    Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik menggeledah rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

  • KPK Panggil Politisi PDIP, PKS hingga Deputi BI di Kasus CSR

    KPK Panggil Politisi PDIP, PKS hingga Deputi BI di Kasus CSR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI. 

    Dolfie dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk untuk dimintai keterangan hari ini, Kamis (19/6/2025), bersama dengan tiga orang saksi lainnya. 

    Meski demikian, berdasarkan pengumuman KPK, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Sebagaimana diketahui, Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR bermitra dengan lembaga pemerintah seperti BI, OJK, LPS hingga Kementerian Keuangan, yang merupakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

    “Hari ini Kamis (19/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DOF Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025). 

    Selain Dolfie, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR lainnya. Dia adalah Ecky Awal Mucharam, anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Kemudian, dua orang saksi lainnya yang turut dipanggil adalah Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Sahruldin, seorang karyawan swasta. 

    Adapun terkait dengan pemanggilan Filianingsih, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadapnya beberapa waktu lalu. Dia berharap Filianingsih, yang merupakan salah satu anggota Dewan Gubernur BI, hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.  

    “Permintaan keterangan untuk besok,” ujar Setyo kepada Bisnis, Rabu (18/6/2025). 

    Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR telah diusut KPK di tahap penyidikan sejak sekitar akhir 2024. Pada Desember 2024, penyidik menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan yang digeledah di kompleks perkantoran BI, adalah ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

    Selain kantor BI dan OJK, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti rumah dua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan.

    Satori dan Heri juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Satori, yang merupakan politisi Nasdem, serta Heri yang merupakan politisi Gerindra, diduga menerima dana CSR melalui yayasan milik mereka di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

  • KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil Deputi Gubernur
    Bank Indonesia
    (BI) Fillianingsih Hendarta sebagai saksi terkait kasus
    korupsi
    dana
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ) BI.
    “Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk dugaan perkara terkait dengan penyaluran CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/5/2025).
    Selain
    Deputi Gubernur BI
    , KPK juga memanggil tiga saksi, di antaranya Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sahruldin selaku karyawan swasta.
    Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Untuk hasilnya seperti apa nanti kami akan
    update
    . Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, sehingga dari keterangan-keterangan para saksi tersebut kita bisa membuat terang perkara ini,” ujar dia.
    Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi
    dana CSR BI
    yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Respons Eks Dirjen Kemnaker Tersangka Kasus TKA Usai Diperiksa KPK

    Jakarta

    KPK telah memeriksa Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam kepengurusan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Haryanto mengatakan pemeriksaan kali ini penyidik KPK bertanya yang sifatnya normatif.

    Pantauan detikcom Rabu (18/6/2025) di gedung KPK, Kuningan, Haryanto selesai diperiksa KPK sekitar pukul 14.50 WIB. Haryanto sendiri tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.48 WIB.

    “Biasa kita normatif saja. Iya (materi pemeriksaan sama seperti sebelumnya),” kata Haryanto.

    Sementara itu, kuasa hukum Haryanto, Erry Gunari Prakasa, mengatakan kliennya itu hanya melengkapi keterangan saat diperiksa penyidik. Erry mengungkap kliennya itu akan dipanggil lagi minggu depan namun dengan status saksi.

    “Iya masih sama kayak kemarin ya. Ini kan pemeriksaan BAP lanjutan ya, sebagai tersangka. Ini hanya melengkapi saja, melengkapi saja. Bahkan nanti mungkin minggu depan diperiksa sebagai saksi dulu,” kata Erry.

    “Sebagai saksi sebagai saksi untuk minggu depan. Hari ini (diperiksa) sebagai tersangka,” tambahnya.

    “Ndak (mengajukan praperadilan) kita sangat kooperatif, akan kooperatif dengan KPK,” sebutnya.

    Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

    Berikut ini delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker:

    1. Suhartono, selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023,

    2. Haryanto, selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional,

    3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019,

    4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

    5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025

    6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025

    7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025,

    8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Maruarar Minta KPK Pastikan Lahan Rampasan Korupsi Buat Perumahan Rakyat Clean & Clear

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencakup sejumlah poin kesepakatan, di antaranya terkait dengan pemanfataan barang rampasan. 

    MoU itu ditandatangani oleh Maruarar dan pimpinan KPK pada pertemuan yang digelar hari ini, Rabu (18/6/2025). Dia menjelaskan bahwa terdapat lima poin MoU yang ditandatangani seperti pertukaran informasi dan data serta pencegahan korupsi.

    Kemudian, peningkatan kapasitas SDM Kementerian PKP, pemanfaatan barang rampasan serta sosialisasi antikorupsi. Adapun mengenai pemanfaatan barang rampasan itu turut mencakup soal potensi penggunaan aset tanah rampasan tindak pidana korupsi guna pembangunan perumahan rakyat. 

    Ara, sapaannya, meminta kepada KPK agar lahan rampasan itu bisa clean and clear atau dipastikan tidak ditinggali oleh masyarakat. Hal itu guna menghindari adanya sengketa.   

    “Kalau boleh juga nanti yang diberikan kepada kami kalau bisa yang agak clear and clean. Karena cukup banyak tanah negara kita ini betul secara hukum tanah negara, tapi di atasnya sudah banyak yang tinggal di situ,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Sampat saat ini, katanya, belum ada pembahasan secara spesifik mengenai berapa atau lahan rampasan mana saja yang diperkirakan bisa untuk program perumahan rakyat. Namun, dia memastikan KPK sudah mulai memproses hal tersebut. 

    “Karena kan kami ada isu soal waktu nih biar cepat dan kalau bisa tidak perlu lagi ini kita tinggal nanti bagaimana prosedurnya. Tapi lahannya kalau boleh strategis kemudian lahannya juga jangan ada yang nempatin kalau bisa begitu,” terang Ara. 

    Selain ke KPK, Ara mengaku juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga BUMN terkait untuk pencarian lahan bagi perumahan rakyat. Misalnya, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Bank Tanah hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Beberapa BUMN juga yang berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan lahan perumahan rakyat meliputi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PTPP serta Perumnas.

    Di sisi lain, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyambut baik MoU yang ditandatangani hari ini bersama dengan Menteri PKP serta jajarannya. Dia menyebut nota kesepahaman itu bakal meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi serta berbagai kerja sama. 

    “Mudah-mudahan ke depan kerja sama yang baik bisa dilaksanakan sehingga apa yang sudah ditugaskan oleh Pak Presiden Kepada Pak Menteri di antaranya mengenai 3 juta rumah dan juga program-program lain Pak Menteri dan jajaran bisa mewujudkan itu dengan baik dan KPK berperan juga di situ dalam menjaga supaya bisa terwujud antikorupsi di Kementerian PKP ini,” kata Cahya.

  • Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU, Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Windy melalui pengacaranya, Henri Lumban Raja mengaku ditanyai hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025) Windy keluar meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.25 WIB. Windy tidak banyak bicara terkait pemeriksaannya kali ini.

    “Aku minta mohon doa ya semuanya. Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit, kamu jangan,” kata Windy.

    Sementara, Henri Lumban Raja mengatakan kliennya itu ditanyai hampir 100 pertanyaan. Henry mengatakan Windy diperiksa sebagai tersangka.

    “Oh lebih, kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98,” kata Henri.

    Henri mengklaim dugaan kliennya membeli rumah namun ada yang membiayai adalah tidak benar. Dirinya juga mengakui ada perjalanan liburan ke Bali.

    Sebelumnya, Windy Idol dipanggil KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK juga menetapkan Windy ‘Idol’ sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.

    “Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6).

    Untuk diketahui, Windy sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini. Dia bahkan pernah mengatakan bahwa dia lelah diperiksa penyidik KPK.

    “Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya,” kata Windy setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

    Windy juga sempat menitikkan air matanya. Dia mengaku capek karena pemeriksaan menguras tenaga.

    (ial/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ukuran Rumah Subsidi Mengecil, Maruarar: Harga Tanah di Kota Mahal

    Ukuran Rumah Subsidi Mengecil, Maruarar: Harga Tanah di Kota Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan soal desain rumah subsidi yang batas ukuran minimumnya dikabarkan mengecil dari sebelumnya. Dia menyebut harga tanah di perkotaan turut menjadi pertimbangan. 

    Maruarar, atau akrab disapa Ara, mengakui bahwa kementeriannya juga meminta saran dari pengembang untuk contoh desain rumah subsidi di perkotaan.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pengusaha Lippo Group James Riady juga telah memberikan desain atau mock up rumah subsidi. 

    Namun demikian, dia memastikan kementeriannya belum memberikan keputusan soal ukuran rumah subsidi yang tengah diperbincangkan publik itu. 

    “Kita minta beberapa pengusaha misalnya sudah mulai menyampaikan pikiran, pendapatnya, dan ada yang memberikan rumah contoh. Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

    Di sisi lain, pemerintah turut berwacana soal perubahan batas ukuran minimum hunian bersubsidi menjadi 18 meter persegi (m2). 

    Menurut Ara, selama ini ukuran satu unit rumah subsidi seluas 60 meter persegi (m2). Rumah itu meliputi dua kamar dan tidak pernah berlokasi di perkotaan. Hal itu karena harga tanah di perkotaan mahal. 

    “Contoh, enggak ada rumah subsidi di Jakarta, di Bandung. Ada? Bandung ada? Kota Bandung? Rata-rata enggak ada ya di kota ya? Kenapa? Karena harga tanahnya mahal,” ujarnya.

    Selain ke pengembang, Ara menyebut turut mendengar konsumen soal pembangunan rumah subsidi. Dia mengatakan bahwa para calon konsumen turut mempertimbangkan lokasi rumah yang tidak terlalu jauh dari perkotaan, selain faktor desain dan harga. 

    “Supaya ada rumah kebanyakan buat millennial yang ada di perkotaan. Kan begitu. Karena selama ini saya dengar juga mereka yang paling penting tempatnya layak. Tidak kumuh. Tidak usah terlalu besar juga tidak apa-apa,” kata anak dari salah satu pendiri PDI Perjuangan (PDIP), Sabam Sirait itu. 

    Untuk 2025, terang Ara, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah subsidi sejumlah 350.000 unit. Dia kemudian memaparkan, bahwa satu unit dikerjakan oleh lima orang, sehingga bisa mempekerjakan hingga total 1,65 juta orang. 

    Selain membuka lapangan pekerjaan, dia menyebut pembangunan rumah subsidi itu turut melibatkan industri semen, pasir, ubin sekaligus logistik untuk mengirimkan material bangunan. Belum lagi, UMKM juga bisa ikut berjualan di sekitar proyek.

    Adapun untuk program pembangunan rumah rakyat, dia mengatakan kementeriannya mendapatkan dukungan dari Presiden, DPR, Menteri Keuangan hingga Bank Indonesia. 

    Kemudian, Danantara melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bakal menyalurkan Rp130 triliun via KUR Bank Himbara, bantuan likuditas dari Bank Indonesia serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

  • Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Kembali Panggil 2 Anggota DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Rabu (18/6/2025). Berdasarkan informasi dari pihak KPK, baru Satori yang diketahui sudah memenuhi panggilan penyidik pagi ini.

    “Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Satori dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/6/2025). 

    Selain Satori dan Heri, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya yakni Nita Ariesta Moelgeni (Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2) serta Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia).

    Untuk diketahui, Satori dan Heri merupakan mantan anggota Komisi XI DPR pada periode sebelumnya. Komisi XI merupakan Komisi Keuangan DPR yang bermitra kerja dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan hingga Kementerian Keuangan.

    Satori dan Heri sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik KPK. Rumah mereka pun sudah digeledah oleh penyidik beberapa waktu lalu. Beberapa lokasi lain yang sudah digeledah yakni kantor BI termasuk ruangan kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    KPK menduga keduanya menerima dana PSBI melalui yayasan yang mereka miliki di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pihaknya menduga yayasan penerima dana CSR dari bank sentral itu tidak digunakan dengan ketentuan yang benar serta tidak sesuai fungsinya.

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep. 

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).