Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Atas Jawaban Ahli dari Polda Jabar

Bandung, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon, merasa kecewa atas jawaban ahli yang dihadirkan kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). Kubu pegi menilai pendapat Prof Agus Surono selaku guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, dinilai tidak independen.

“Begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya, jadi jangan menilai ini pertanyaan prapradilan, ini pertanyaan pokok perkara. Jawab saja,” kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi seusai persidangan.

Menurutnya, jika pertanyaan yang dilontarkan timnya masuk ke pokok perkara atau prapradilan biarkan majelas hakim yang menilai. “Jadi sungguh tidak independen,” katanya.

Dia mengatakan jawaban ahli dari Polda Jabar selalu bermuara pada dua alat bukti. “Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti, ditanya itu jawabannya dua alat bukti. Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini,” tambahnya.

Padahal, menurut dia, jawaban ahli untuk menentukan kesimpulan sidang prapradilan. “Kita besok dituntut membuat kesimpulan. Bagaimana mau mengembangkan analisis kita tentang perkara ini kalau selalu bilang bagaimana dua alat bukti,” bebernya.

Kekecewaan juga diungkapkan Sugianti Iriani selaku koordinator tim kuasa hukum Pegi Setiawan.  “Ahli adalah ibu buat kita, makanya kita menanyakan biar tahu pendapat ahli itu seperti apa, karena memang dia ahli pidana dan ahli acara pidana, berarti dia tahu segalanya,” kata Sugianti.

Dia mengatakan pendapat ahli dari Polda Jabar tidak menjawab lugas pertanyaan kubu Pegi. “Semua yang dikatakan saya catat, tetapi dia selalu mengatakan itu sudah dijawab. Kalau begitu seperti bukan ahli, kalau ahli itu ya jawab saja, kita pun mendapatkan ilmu dari jawaban dia,” pungkasnya.