KPK Tangkap Oknum Pegawai Gadungan, Diduga Peras Pegawai Pemkab Bogor

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum pegawai gadungan karena diduga memeras pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut ada enam orang yang diamankan oleh tim gabungan penyelidik, penyidik dan inspektorat, Kamis (25/7/2024). Namun, hanya satu orang berinisial YS yang diduga mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK dan melakukan pemerasan. 

Awalnya, pihak KPK menerima informasi dari seorang pejabat Pemkab Bogor bahwa ada seseorang yang belakangan diketahui berinisial YS mengaku pegawai KPK melakukan pemerasan kepada yang bersangkutan. 

“Di mana pejabat tersebut diminta sejumlah uang oleh orang dimaksud. Atas laporan dimaksud, KPK menurunkan tim yang terdiri dari Penyelidik, Penyidik dan Inspektorat untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan,” jelas Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2024). 

Berdasarkan kronologinya, YS diamankan oleh tim gabungan KPK di Rumah Makan Mang Kabayan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 13.30 WIB. Tim bersama orang dimaksud kemudian menuju kediamannya di perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai klarifikasi. L

Dari hasil klarifikasi tersebut, tim menyimpulkan sementara bahwa YS bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri. 

Adapun lima orang lainnya yang turut diamankan merupakan sopir (satu orang) dan empat PNS Pemkab Bogor (empat orang). 

Tim juga mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit smartphone merk iPhone dan satu unit kendaraan merk Porche warna putih dengan nomor polisi B 1556 XD. 

“Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor,” terang Tessa. 

Atas kejadian tersebut, lembaga antirasuah mengimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktik serupa. 

“KPK dalam melaksanakan tugas tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat,” pungkasnya.