KPK Berpeluang Usut Green House Ketua Umum Partai Pakai Uang Kementan

Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut green house diduga milik ketua umum partai politik tertentu. Green house tersebut diklaim memakai uang dari Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK pun membuka peluang memanggil sejumlah saksi untuk mengusut green house tersebut. Pemanggilan saksi terkait dugaan itu akan dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.

“Saksi-saksi terkait yang bisa mendukung pembuktian perkara yang ditangani KPK, tentunya akan diminta keterangan, termasuk fakta persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (3/7/2024).

KPK menaruh perhatian atas dugaan tersebut. Disampaikan Tessa, KPK akan mendalami lebih jauh untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut. “Semua fakta persidangan akan didalami penyidik di sprindik (surat perintah penyidikan) yang masih aktif pada tindak pidana pencucian uang,” ujar Tessa.

Sebelumnya, dorongan agar KPK mengusut green house tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum SYL. 

“Kami berharap tolong KPK juga equal, adil. Di Kementan juga banyak masalah. Soal impor banyak. Ada juga green house di Pulau Seribu milik ketua umum partai tertentu, tolong diusut,” kata kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Djamaluddin berharap KPK mau mengusut semua persoalan yang berkaitan dengan Kementan. Hal itu demi menghindari penilaian tebang pilih dari publik dalam proses hukum di Kementan.