KPK Ancam Tersangkakan Saksi yang Antar Wanita untuk Eks Gubernur Malut Abdul Gani, Ada Apa?

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjadikan saksi pembawa wanita untuk mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka.

Saksi atas nama Eliya Gabrina Bachmid itu diancam bakal dijadikan tersangka, jika kesaksiannya berbelit-belit.

“Saksi Eliya Gabrina Bachmid dalam keterangannya sangat berbelit-belit, karena kesaksiannya tidak akan membuat terang perkara ini,” kata JPU KPK Andri Lesmana di Ternate, Jumat 26 Juli 2024.

Dalam sidang yang digelar Kamis 25 Juli 2024, dia menyatakan cukup atas kesaksian Eliya Gabrina Bachmid di hadapan Majelis Hakim PN Ternate. Dia mengatakan, sudah menilai keterangan saksi.

“Selanjutnya kami akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andri Lesmana.

Sementara itu, dalam keterangannya, Eliya Gabrina Bachmid mengaku terima uang miliaran rupiah, termasuk uang dolar. Dia merupakan anggota DPRD Halsel terpilih asal Gerindra, dan mengakui bahwa ada transaksi uang melalui rekening atas nama adiknya Ismid Bachmid yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dia menuturkan, rekening pertama milik adiknya yang bernama Ismid Bachmid. Kemudian, dibuka lagi rekening untuk uang 12.000 dolar AS (Rp195 juta) yang dia mengaku tidak tahu.

Menurut Eliya Gabrina Bachmid, uang yang masuk ke rekeningnya itu bersumber dari Abdul Gani KAsuba dengan jumlah total sebagaimana yang dirinya tanda tangani dalam BAP sebesar Rp6 miliar lebih.

“Uang itu semua dari AGK dan ditandatangani dalam BAP itu nilainya Rp6 miliar lebih, jumlah
yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Mantan bendahara Gerindra Halsel itu juga mengungkapkan bahwa transaksi uang dengan nilai miliaran itu sudah berlangsung tiga tahun, sejak 2021 sampai 2023, berjumlah Rp6 miliar yang dikirim secara bertahap. Eliya Gabrina Bachmid diduga kuat merupakan seorang perantara yang kerap menyediakan wanita penghibur dan keenakan bagi para pejabat Provinsi Malut.

Pembawa Wanita untuk AGK

Eliya Gabrina Bachmid dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan ajudan Ramadhan Ibrahim pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis 18 Juli 2024.

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate yang dipimpin Haryanta dan didampingi dua hakim anggota, Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo itu, dia mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.

Dalam kesaksiannya, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Setelah ‘tugasnya’ selesai, dia lantas meninggalkan wanita itu dengan AGK di dalam kamar.

Menurut Eliya Gabrina Bachmid, Abdul Gani Kasuba dengan wanita itu berdua selama 1-2 jam di dalam kamar. Sedangkan dia menunggu di luar, dan kembali bertugas untuk mengantarkan wanita yang ‘ngamar’ dengan AGK pulang setelah selesai.

Selain itu, dia juga mengakui Abdul Gani Kasuba sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Namun, AGK akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp10-50 juta.

“Total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp3 miliar,” kata Eliya Gabrina Bachmid.

Dia pun mengungkapkan, Abdul Gani Kasuba biasanya bertemu mulai di hotel Bidakara Jakarta, Swiss-Belhotel Jakarta, dan Hotel Bela di Ternate. Untuk memenuhi permintaan AGK, dia bahkan membuka tiga rekening sesuai perintah sang mantan Gubernur di BCA, BRI, dan Mandiri.

Ketiga rekening itu digunakan sebagai titipan untuk memberikan uang ke wanita yang dipesan Abdul Gani Kasuba. Eliya Gabrina Bachmid mengaku telah menyerahkan uang cash Rp2,8 miliar, ada uang yang diminta di mal C.

Setiap hendak mengantar wanita cantik ke Abudl Gani Kasuba, Eliya Gabrina Bachmid terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke AGK dengan memakai kode “Ayu” atau “Cinta”. Setelah direspons, dia langsung menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani Kasuba.

Dia menegaskan, membawa perempuan cantik ke Abdul Gani Kasuba agar memudahkan adanya pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan Majelis Hakim, dia juga sering mendapatkan uang melalui ajudan AGK lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat di Pondok Indah Jakarta.

Akan tetapi, Eliya Gabrina Bachmid mengakui nomor handphone (HP) milik para wanita telah hilang kontaknya. Sebab, HP miliknya hilang sekitar bulan Januari 2024 setelah pulang Umroh.

Sementara terkait pertemuannya dengan Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani Kasuba, dia mengakui hanya bertemu sekali setelah membawa wanita ke AGK.

Setelah pemeriksaan saksi, Eliya Gabrina Bachmid menangis pada saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani Kasuba di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Ternate. Bahkan, dia menangis pada saat bertemu dengan anak dan keluarga AGK di jalan keluar ruang sidang.

Gugatan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 17 Juli 2024, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS (Rp486 juta) melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, Abdul Ghani Kasuba menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” tutur Rio Vernika Putra.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

JPU menyampaikan, jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurutnya, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

AGK dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.***