Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy’ari. Pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari terkait aduan perkara tindak asusila yang dilaporkan seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024

Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari selaku pihak teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Sebelumnya, Hasyim Diadukan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pelaporan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan bahwa Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan. Selain itu, Hasyim disebut selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ujar Maria di kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.

DKPP Sempat Periksa Deddy Mahendra Desta

DKPP melakukan pemanggilan terhadap artis Deddy Mahendra Desta alias Desta hari ini, Rabu, 22 Mei 2024. Desta dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang perdana kasus dugaan Hasyim Asy’ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.

Tidak hanya meminta keterangan dari Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait. Namun, belum diketahui soal materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi DKPP kepada Desta dan Betty Epsilon Idroos.

“Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito kepada wartawan, dikutip Rabu, 22 Mei 2024.

DKPP memanggil Desta sebagai tindak lanjut dari adanya video salam ucapan untuk anggota PPLN. Diduga video itu termasuk dalam perbuatan merayu yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

Adapun video direkam saat jeda acara talkshow di acara TV yang dihadiri Hasyim, Betty, Desta, Vincent Rompies, dan Boiyen. Ketika itu, Hasyim dan Betty hadir dalam kapasitas narasumber talkshow yang membahas soal Pemilu 2024.

“Mereka (Desta dan Betty) kita panggil,” kata Heddy menambahkan.***