Jimly Minta Hak Angket Disetujui, Airlangga Komentar Begini

27 February 2024, 12:03

Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto buka suara mengenai pertemuannya dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terkait hak angket. Menurut Airlangga, partai berlambang pohon beringin itu tidak akan mendukung usulan hak angket di parlemen.”Kalau Golkar kan tidak mendukung hak angket,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (27/2/2024).

Menurut Airlangga yang juga menjabat sebagai menteri koordinator bidang perekonomian, hak angket merupakan hak politik di DPR, bukan pemerintah.Kemarin, Jimly bertandang ke Kemenko Perekonomian, Jakarta. Ia tiba sekira pukul 16.51 WIB dan langsung disambut Airlangga. Pertemuan keduanya selesai sekitar pukul 17.35 WIB.Seusai pertemuan, Jimly mengaku dipanggil Airlangga untuk berdiskusi banyak hal tentang ketatanegaraan. Dalam diskusi itu, Jimly juga mengatakan pembahasan yang diangkat di antaranya ide perubahan kelima Undang Undang Dasar (UUD) 1945, hingga terkait hak angket.”Momentum sekarang ini bisa enggak dipakai untuk supaya orang move on kita ajak publik ini berpikir tentang masa depan, perbaikan sistem termasuk disepakati itu jadi ide perubahan kelima UUD itu,” tutur Jimly.Diskusi terkait perubahan kelima UUD 1945 itu, menurutnya, berfokus tentang presidential threshold 20% yang kini membuat banyak perdebatan di tengah masyarakat.”Padahal mestinya sudah biarkan saja setiap partai mempunyai hak untuk mencalonkan calon presidennya masing-masing,” ungkap Jimly.Terkait dengan hak angket, ia mengatakan, telah berbicara kepada Airlangga supaya menerima ide itu. Sebab, hak angket dinamika biasa dalam demokrasi.”Tapi memang harus diperhatikan supaya terarah. Kalau tidak terarah bisa melebar-lebar ke mana-mana, tapi adanya angket ini misalnya terjadi saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah di era pemerintahan Jokowi hak angket dipakai,” kata Jimly.”Semua presiden itu mulai dari Habibie, Megawati, Gus Dur, SBY, semua sudah mengalami hak angket, dipakai DPR, masa 10 tahun terakhir hak angket enggak pernah ada dipakai DPR. Jadi enggak apa-apa ini,” tegasnya.Meski begitu, ia menekankan, hak angket itu tidak akan sampai ujungnya hingga pemakzulan atau impeachment pada presiden dan wakil presiden terbaru yang terpilih pada 2024 menggantikan Presiden Jokowi.Jimly mengatakan, angket ini hanya menyelidiki pelanggaran Pemilu atau Pilpres 2024, yang ujungnya adalah menemukan pelanggaran-pelanggaran hukum, termasuk pelanggaran pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Video: Soal Presiden Boleh Memihak, Ini Kata Menko Airlangga

(miq/miq)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi