Jangan Coba-Coba Judi Online, ASN dan Pegawai BUMD Jabar yang Terlibat Bakal Kena Sanksi

Sebelumnya, Bey Machmudin berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat usai ditetapkan menjadi wilayah dengan transaksi judi online (judol) tertinggi se-Indonesia, mencapai Rp3,8 triliun rupiah.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) selain Provinsi Jabar, terdapat empat wilayah lainnya dengan transaksi judol tertinggi.

“Ini kan bukan hanya masalah Jabar tapi masalah nasional. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan mengatasi judi online ini. Tentunya kalau sudah (ada) antisipasi maupun tindakan-tindakan seperti apa, nanti kami akan seriusi dengan rapat bersama kepolisian dan aparat lainnya,” ujar Bey, Bandung, Rabu, 26 Juni 2024.

Untuk langkah awal penindakan, Bey meminta seluruh kelompok masyarakat agar melaporkan jika terdapat aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui melakukan transaksi judol.

Pasalnya kata Bey, ASN yang bertransaksi judol dianggap telah melanggar integritas sebagai abdi negara. Bey menegaskan sanksi menanti ASN yang melakukannya.

“Ya sama seperti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) jika ada bukti pelanggaran, kami akan tindaklanjuti. Nanti bisa dijatuhkan sanksi,” kata Bey.

Bey juga berjanji akan segera menyelidiki adanya uang hasil judol masuk ke kas negara. Bey menyebutkan seluruh penanganan transaksi judol masih menunggu skema penindakan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya diberitakan KBR, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut secara demografi paparan judi online sudah merebak ke seluruh wilayah Indonesia. Namun, Jawa Barat jadi daerah dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia.

“Yang paling di atas Jawa Barat, ini pelakunya 535 ribu dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun. Yang kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238 ribu, totalnya Rp2,3 triliun. Nomor 3 adalah Jawa Tengah,” ujar Hadi dalam konferensi pers, Selasa, (25/6/2024).

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menambahkan, untuk Jawa Tengah, transaksinya mencapai Rp1,3 triliun dengan jumlah pelaku 201 ribu. Sementara, Jawa Timur pelakunya 135 ribu dengan angka lebih dari Rp1 triliun, Dan yang ke-5 adalah Banten dan uang yang beredar juga lebih dari Rp1 triliun.