Heru Budi minta Disdik percepat pencairan KJP Plus tahap pertama

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri acara penutupan International Mayors Forum (IMF) 2024 di Jakarta, Kamis (4/7/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Heru Budi minta Disdik percepat pencairan KJP Plus tahap pertama
Dalam Negeri   
Widodo   
Kamis, 04 Juli 2024 – 16:11 WIB

Elshinta.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mempercepat pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Saya dua minggu lalu sudah tanda tangan. Mudah-mudahan prosesnya berjalan dengan baik. Saya minta percepat,” katanya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan ini untuk menanggapi keluhan warga di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (3/7) dan warganet yang menyatakan belum menerima dana KJP Plus sejak tiga bulan lalu.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya mencairkan dana KJP Plus tahap pertama gelombang satu pada 13 Juni lalu kepada penerima sebanyak 460.143 orang.

“KJP Plus tahap satu untuk periode Januari sampai Juni 2024 dicairkan secara bertahap (Januari sampai April sudah cair). Pada hari ini (13 Juni 2024) cair dua bulan sekaligus untuk Mei dan Juni,” kata Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin.

Adapun terkait pencairan bantuan dilakukan dalam beberapa tahapan dan pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang.

Budi mengatakan pencairan tahap pertama gelombang kedua untuk sebanyak 130.101 orang penerima masih perlu diverifikasi ulang untuk memastikan calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu.

KJP Plus diberikan pada khusus warga DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik usia sekolah 6 – 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Lalu, terkait besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan, yakni untuk SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan dan SMA sebesar Rp420 ribu per bulan.

Sedangkan untuk SMK Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan serta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester.

Sumber : Antara