Hasyim Asy’ari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila

PIKIRAN RAKYAT – Hasyim Asy’ari mengucapkan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memecatnya dari jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia berterima kasih lantaran DKPP telah membebaskannya dari tugas-tugas berat menyelenggarakan pemilu.

“Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024.

Hasyim turut menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan apabila ada tindakan yang kurang berkenan selama melaksanakan tugas sebagai ketua KPU. “Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” ujarnya.

Hasyim Asy’ari dipecat karena kasus tindak asusila

DKPP menjatuhkan vonis berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Hasyim Asy’ari. Pemecatan terhadap Hasyim terkait aduan perkara tindak asusila yang dilaporkan seorang wanita panitia anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024

Heddy menyatakan Hasyim Asy’ari selaku pihak teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.

Nama Vincent dan Desta muncul dalam putusan

DKPP mengungkap ada dugaan keterlibatan artis Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta dalam kasus tindak asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Dugaan keterlibatan itu disebut lantaran Hasyim pernah hadir sebagai narasumber program Tonight Show bertema “Pemilih Muda, Ayo ke TPS”, yang dipandu Vincent dan Desta.

“Berkenaan dengan taping Tonight Show dengan tema “Pemilih Muda Ayo ke TPS” di Graha Mitra Net TV, pada Selasa 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincen, Desta, dan Boiyen, dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos,” kata Anggota DKPP J. Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Setelah acara tersebut selesai, kata Kristiadi, Vincent, Desta, Hasyim, Betty dan Boiyen melakukan swavideo untuk menyampaikan ucapan kepada korban berupa ucapan sukses selalu dan semoga lancar perlaksanaan pemilu di luar negeri. Swavideo tersebut dilakukan atas permintaan dan juga direkam dengan menggunakan ponsel Hasyim.

“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu (Hasyim) mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu (Korban) melalui Whatsapp kemudian diberikan caption ‘Special for you diajengku’ ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, emoji tersenyum penuh,” tutur Kristiadi.

Sebelumnya, Hasyim Diadukan ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pelaporan korban diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI).

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan. Selain itu, Hasyim disebut selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ucap Maria di kantor DKPP, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.***