Hasto PDIP Sebut Kasus Harun Masiku Selalu Dimunculkan saat Kritis ke Jokowi

18 March 2024, 10:16

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan kasus Harun Masiku kerap dimunculkan saat mereka menyuarakan kritik ke pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kasus buron tersangka dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR-RI periode 2019-2024 itu juga kerap mencuat saat dia mengkritik kubu Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bersaing dengan PDIP di Pilpres 2024.”Seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya,” kata Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta dikutip pada Senin pagi, 18 Maret 2024. Humas PDIP sudah mengizinkan untuk mengutip ini.Hasto belum segera membalas pesan yang dikirim ke nomor selulernya pada Senin, pukul 9 45 WIB, untuk mengelaborasi pernyataannya soal Harun Masiku. Dalam wawancara yang diunggah di YouTube pada Sabtu, 16 Maret, Hasto mengklaim Harun memiliki hak konstitusional menjadi anggota DPR untuk menggantikan anggota sebelumnya yang meninggal. Dia membela Harun hanya tergoda oleh oknum KPU yang meminta imbalan dalam proses itu.Sekjen PDIP itu  menduga kasus tersebut digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang dirinya. “Padahal sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut,” kata Hasto.Menukil Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020, kasus ini bermula ketika calon legislator atau caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.Iklan

Namun PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai, yaitu Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. Untuk memuluskannya, kader banteng melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu kandas pada 7 Januari 2020, besel telah dicairkan. Setelah memastikan aliran uang, Komisi Pemberantasan Korupsi bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 8 Januari 2020.Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan alias OTT empat tahun lalu. Saat itu dia diisukan kabur ke luar negeri. Penelusuran Tempo mengungkap Harun memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Namun Harun hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence. Pilihan editor: Jokowi Masuk Bursa Calon Ketua Umum, Begini Reaksi di Internal Golkar