Gugatan Sengketa Pemilu 2024: Timnas AMIN Minta Pemiu Ulang Tanpa Gibran

24 March 2024, 23:00

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Hukum Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 21 Maret 2024 .“Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024 seperti dikutip dari Antara.Ari mengungkapkan, Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan.“Tim hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang tergabung di dalam daftar kuasa ada sebanyak 190 orang,” ujarnya.Detail gugatan Timnas AMINSeperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi dengan 58,58 persen, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara. Atas hal ini, Tim Hukum AMIN melaporkan hasil Pemilu 2024 kepada MK. Dalam pernyataan sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM pada Pemilu kali ini.Selanjutnya, pasangan nomor urut 01 itu juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, calon wakil presiden yang mendampingi calon presiden Prabowo Subianto itu merupakan sumber masalah dugaan kecurangan pilpres 2024. “Penyebabnya ada cawapres di 02 itu. Sehingga dari proses pada waktu di MK, di KPU, sampai pada perjalanannya terjadi masalah,” kata Ari saat ditemui di Posko Timnas Amin, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.Bila ingin pemilihan umum berjalan baik, menurut Ari, Gibran tak boleh diikutkan lagi. Ari meminta MK mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Ia juga meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak campur tangan dalam proses PSU. Iklan

“Kalau Prabowo kami tak masalahkan. Ia sah-sah saja kalau ikut PSU karena dia punya hak politik,” kata Ari. Sebelum mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK Kamis, 21 Maret 2024, Ari mengatakan, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, kata dia, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.Ari menjelaskan, permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal. Polemik pencalonan Gibran dimulai dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Almas meminta MK melakukan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK. Mahkamah Konsitusi lantas mengesahkan Putusan 90 yang intinya memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri dalam Pilpres, asalkan berpengalaman sebagai Kepala Daerah.”Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” beber Ari Yusuf.Dia menuturkan, dampak-dampak inilah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan. Tim Hukum AMIN juga menguraikan fakta-fakta di lapangan sebelum dan selama Pilpres 2024. “Pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara Pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tutur Ari Yusuf.KAKAK INDRA PURNAMA | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARANEWS
Pilihan editor: Timnas AMIN Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK, PPP dan PSI Beda Respons Soal Rekapitulasi, Bagaimana Kubu Ganjar?

Partai

,

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi