Firli Bahuri Disebut Langgar UU KPK Dalam Penyidikan Kasus Korupsi Karen Agustiawan

20 February 2024, 6:15

TEMPO.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan singgung soal bekas Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang pembacaan eksepsi, Senin. Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat ini sedang menjalani proses persidangan dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas atau LNG oleh PT Pertamina periode 2011-2021.Tim kuasa hukum mempersoalkan tanda tangan Firli Bahuri pada surat perintah penahanan Karen. Hal itu disampaikan dalam sidang eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.Kuasa hukum mengatakan, penetapan Karen sebagai tersangka diberitahukan oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik, yang tertuang di Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dalam surat itu menyatakan penyidik yang terlibat berjumlah 18 orang. “Tidak ada nama Firli Bahuri. Tapi, Surat Perintah Penahanan terhadap Terdakwa dilakukan Firli Bahuri, yang bukan penyidik dalam perkara ini,” kata kuasa hukum terdakwa, Senin, 19 Februari 2024. Bukti itu diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/101/DIK.01.03/01/09/2023.Menurut dia, dalam Undang-undang KPK, pimpinan KPK bukanlah penyidik, melainkan pejabat negara. Hal ini bisa dilihat di Pasal 21 UU KPK. Pada saat proses penyidikan kasus Karen ini, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK atau pejabat negara.Tim kuasa hukum Karen juga menilai ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyidik. “Firli Bahuri tidak memenuhi persyaratan itu, sekalipun ketika itu Ketua KPK,” kata kuasa hukum saat membacakan eksepsi.Karena itu, kuasa hukum menilai tindakan Firli yang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Karen tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Proses peradilan yang anomalis ini, katanya, berakibat pada keabsahan berita acara pemeriksaan yang menjadi dasar dakwaan, serta pada pejabat yang melakukan tindakan tersebut. “Pada pejabat seperti itu, menurut KUHAP, dipidana atau dikenakan hukum administrasi,” kata kuasa hukum. Iklan

Karena anomali itu, tim kuasa hukum Karen menilai dakwaan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP.Karen juga sempat mempertanyakan perihal keterlibatan Firli Bahuri di proses penyidikan kasusnya. Ditemui usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada Senin, 14 Februari 2024, Karen turut mempertanyakan perihal surat penahanannya yang ditandatangani Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri.”Dia sekarang berstatus tersangka. Lantas terbesit dalam pikiran saya, berapa banyak sebenarnya surat penahanan yang ditangani oleh Firli Bahuri dan apa motifnya?” ucap Karen.Dalam perkara korupsi LNG ini, Karen didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan LNG untuk Pertamina periode 2011-2021. Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan Karen yang memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat dilakukan tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. “Dan memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis,” ucapnya.Akibat dugaan korupsi LNG ini, Karen Agustiawan terancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.Pilihan Editor: Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dari Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Gibran: Kami Keberatan

Partai

Institusi

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi