Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

17 April 2024, 20:33

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi atau MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan Senin, 22 April 2024 bersifat erga omnes.”Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib laksanakan apa pun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024,” kata Idham, dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.Apa Itu Asas Erga Omnes?Dikutip dari publikasi Erga Omnes Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan MK bersifat erga omnes artinya mengikat tak hanya terhadap pemohon saja, tetapi juga semua orang. Keterikatan putusan tersebut berkaitan dengan sistem yang digunakan oleh Indonesia, yakni sistem desentralisasi. Judicial review, sistem sentralisasi berbeda dengan desentralisasi. Sistem desentralisasi review yang memiliki asal-usulnya di Amerika Serikat, putusannya tidak bersifat erga omnes. Sistem ini menggunakan doktrin precedent atau staredecisis. Sistem sentralisasi yang banyak digunakan oleh negara-negara dengan civil law menggunakan sifat mengikat erga omnes suatu putusan.Iklan

Di Indonesia, asas erga omnes dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam undang-undang itu disebutkan, putusan MK bersifat final. Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.Dengan putusannya yang mengikat seluruh komponen bangsa, penyelenggara negara maupun warga negara, MK telah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak terkait saja. Dalam perkara pengujian undang-undang, yang diuji adalah norma undang-undang yang bersifat abstrak dan mengikat umum. Walaupun dasar pemohonan pengujian adalah adanya konstitusional pemohon yang dirugikan. Namun, tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi.Pilihan Editor: Amicus Curiae Megawati, Gibran Belum Tahu hingga Dianggap Tak Tepat oleh Otto Hasibuan

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi