Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

21 April 2024, 8:48

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Hal ini meskipun diskualifikasi cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka memungkinkan.Denny Indrayana menuturkan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.”Tapi dalam praktiknya, saya menduga hakim-hakim lebih condong untuk konservatif dan hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024, serta menolak permohonan paslon 01 dan 03,” kata Denny kepada Tempo, Sabtu, 20 April 2024.Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut. Putusan MK selanjutnya, ujar Denny, justru makin menguatkan putusan 90.”Saya khawatir itu yang akan menjadi putusan di hari Senin, karenanya dia (putusan MK) akan punya kekuatan legalitas hukum secara teoritik, tapi kehilangan legalitas sosial-moral di hadapan masyarakat dan semangat konstitusi Indonesia,” ujar Denny.Iklan

Seperti diketahui, sidang sengketa Pilpres tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres akan diputuskan pada Senin besok. Hingga hari ini, delapan hakim konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim alias RPH guna memutus perkara PHPU Pilpres. Mereka adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.Sedangkan Anwar Usman, mantan Ketua MK, tidak ikut menangani perkara sengketa Pilpres. Sebab, paman Gibran ini mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran etik berat sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023.Pilihan Editor: Pilkada disebut Permainan Pencitraan, Pengamat: Perlu Dorong Popularitas Kandidat