Demokrat Sebut Gugatan Usia Pencapresan Merupakan Babak Akhir Cawe-Cawe Jokowi, Sudah Diendus SBY

5 August 2023, 13:50

TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution menilai gugatan terhadap Mahkamah Konstitusi ihwal batas usia pencapresan merupakan babak akhir dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo alias Jokowi jelang Pemilihan Umum 2024. Menurut dia, langkah ini ditempuh Jokowi usai gagal mendorong masa jabatan tiga periode maupun memperpanjang masa jabatannya melalui MPR RI.Syahrial bercerita, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY sudah mengendus langkah cawe-cawe Jokowi yang lainnya. Ia mengatakan isu ini sempat dibahas dalam diskusi santai di Pacitan, Jawa Timur, bersama SBY pada akhir Mei 2023 lalu.“Upaya judicial review soal usia cawapres masih sebatas isu sayup-sayup. Karena elite politik masih mencurahkan perhatian soal putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup,” kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat, 4 Agustus 2023.Adapun gugatan ihwal batas usia capres-cawapres ini teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon berasal dari PSI yang diwakili oleh Ketua Umum Giring Ganesha, Sekretaris Jenderal Dea Tunggaesti, serta sejumlah kader yang terdiri atas Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huruf q. Aturan ini berbunyi ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.Menyitir dokumen pemohon, mereka mengalami kerugian konstitusional dan hendak mengubah batas usia 40 tahun menjadi 35 tahun. Pasalnya, batasan usia 40 tahun membuat pemohon kehilangan haknya untuk memilih dan mendapatkan sebanyak mungkin pilihan pemimpin, termasuk yang berusia muda alias di bawah 40 tahun. Menurut Syahrial, jika MK mengabulkan batasan umur cawapres jadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan ‘setidaknya pernah menjabat Kepala Daerah’, maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi berpeluang maju.“Jika peluang itu ada, maka upaya cawe-cawe Pak Jokowi akan terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya,” kata Syahrial.Kendati demikian, Syahrial menyebut langkah itu belum tentu mulus dijalankan. Pasalnya, kata dia, tindakan itu bisa membuat prahara di tubuh parpol.Iklan

Mengutip pernyataan SBY, Syahrial menyebut Jokowi boleh saja cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun tidak dengan menggunakan alat-alat kekuasaan maupun perangkat negara.“Walaupun jika mengambil langkah-langkah politik, sulit menepis anggapan publik yang terlanjur terang mengetahui bahwa Ketua MK adalah adik ipar Pak Jokowi,” kata dia. Sebelumnya, Jokowi menyatakan tak mau ikut campur ihwal uji materi usia minimal pencapresan yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi. Menurut Presiden, hal tersebut merupakan wewenang lembaga yudikatif.”Saya enggak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023. Soal adanya dugaan uji materi tersebut untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju dalam Pilpres 2024, Jokowi tak mau berandai-andai. Dalam isu yang beredar, uji materi itu agar Gibran bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto. “Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai,” kata Jokowi.  Pilihan Editor: Jenguk Sultan Rifat, Ini Kata Mahfud MDIMA DINI SHAFIRA | M JULNIS FIRMANSYAH