Demokrat Buka Suara soal Gugatan Usia Cawapres dan Kans Gibran Maju

4 August 2023, 17:41

Jakarta, CNN Indonesia — Deputi Balitbang Partai Demokrat, Syahrial Nasution menyebut bahwa Ketua Majelis Tinggi Partainya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lama mengendus upaya gugatan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syahrial, SBY pernah menyinggung soal itu dalam diskusi dengan sejumlah elit Demokrat pada akhir Mei lalu. Namun, isu tersebut kala itu belum ramai dibicarakan karena sejumlah elite politik masih fokus pada proses gugatan sistem pemilu.
“Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung,” kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebut gugatan batas usia capres-cawapres di MK saat ini sebagai langkah terakhir dari cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden. Langkah itu menurut dia dilakukan setelah upaya perpanjangan masa jabatan presiden kandas.
Menurut Syahrial, SBY juga telah memprediksi bahwa Jokowi akan menjadi penentu akhir penetapan capres dan cawapres yang akan diusung partai suksesornya. Menurut dia, gugatan batas usia capres dan cawapres akan membuka pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
“Secara normatif maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres,” kata dia.
Namun, Syahrial menduga langkah tersebut tak akan berjalan mulus. Menurut dia, upaya itu akan menimbulkan prahara di tubuh partai politik, terutama partai-partai yang memiliki kasus hukum.
“Tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik. Dimana independensi partai politik diberedel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” katanya.

MK Diminta Konsisten
Sementara itu, politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan MK agar bersikap konsisten. Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.
Menurut dia, sikap MK itu telah berulang kali disampaikan sejak 2007 saat menolak gugatan batas usia pejabat negara. Bahkan, MK juga sempat menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan oleh pemohon dari partai yang kini melakukan langkah serupa.
“Dalam putusan tersebut, MK tegas konsisten merujuk kepada putusannya pada tahun 2007 bahwa masalah usia calon pejabat negara bukan masalah konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan MK,” kata HNW.
“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” imbuh dia.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan dirinya tak akan ikut campur atau intervensi terhadap proses gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres. Dia mengatakan gugatan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.
“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Presiden Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengutip Antara, Jumat.
Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024.
Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.
Gibran sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Dia merasa tidak mungkin menjadi cawapres karena sejumlah keterbatasan.
“Enggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis (3/8).
Gibran menegaskan bahwa dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.
“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?),” katanya.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]