Daya Rusak Sama dengan Narkoba, Ini Kata PP Persis Soal Judi Online

Liputan6.com, Bandung – Fenomena maraknya judi online harus menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa, terutama pemerintah yang bertanggungjawab atas maraknya berbagai macam permainan judi yang kerusak mentalitas dan moralitas bangsa.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Jeje Zaenudin, dicuplik dari laman Persis, Selasa (2/7/2024).

Menurut Jeje, aparat penegak hukum dan semua pemangku kebijakan yang bertanggungjawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital yang harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut.

“Tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing warga masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan judi online, karena begitu canggih dan masifnya mereka para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situs-situs penjaja judi tersebut . Sehingga menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa berdaya untuk menghindarkannya dari alat kominukasi gadget (gawai) mereka,” ujar Jeje.

Jeje memberikan solusi untuk menuntaskan kasus judi online dengan meminta pemberantasan dan memerangi kejahatannya secara masif dan bersama.

Jeje mengutip salah satu ayat dalam kitab suci Al Quran mengenai keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khomer.

“Coba kita perhatikan ayat 90 dan 91 dalam surat Al Maidah. Dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba,” kata Jeje.

Jeje menerangkan kitab suci Al Quran dengan keras menyakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekedar haram dan tidak boleh dikerjakan, tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.

Jeje menuturkan dalam Al Quran menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan salat melalui program utamanya yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi.

“Bukti-bukti nyata telah begitu banyak, penjudi dan peminum tidak ada lagi memiliki belas kasihan kepada keluarga dan sesama untuk menganiyaya hingga membunuhnya,” ucap Jeje.

Begitu juga dengan miras dan judi akan hilang kesadaran beragama seseorang sehingga ia mudah melakukan maksiat dan kejahatan yang tidak berperi kemanusiaan.

Jeje menegaskan seluruh bangsa berkomitmen dan wajib bahu-membahu memberantas judi online ini sebagaimana kewajiban memberantas narkoba.

“Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikat nya hingga ke akar-akarnya,” tukas Jeje.

Pemberantasan sebut Jeje, diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak mencoba judi online dan narkoba. Selain itu mengawasi dan saling menasehati anggota keluarga, teman hingga lingkungan pergaulan dimana saja berada.