"Bully" Siswi SMP di Jambi, 5 Orang Jadi Tersangka Regional 2 Oktober 2024

“Bully” Siswi SMP di Jambi, 5 Orang Jadi Tersangka
Editor
KOMPAS.com–
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus
perundungan
seorang siswi SMP di Kota
Jambi
.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi Ipda Luh Praba Pratiwi menyatakan, kelima pelaku perundungan tersebut masih berusia anak-anak.
“Semua pelaku merupakan anak-anak, dan semuanya terlibat, termasuk yang merekam aksi perundungan dalam video,” kata Luh Praba di Jambi, Rabu (2/10/2024), seperti dilansir
Antara.
Namun, kelima tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
Hal ini dikarenakan usia pelaku di bawah 14 tahun, sementara syarat penahanan anak harus di atas 14 tahun dan ancaman pidananya melebihi tujuh tahun. Dalam kasus ini, ancaman pidana bagi pelaku adalah 3,5 tahun penjara.
“Karena itu, para pelaku tidak ditahan, tetapi wajib lapor,” ujarnya.
Sementara itu, korban perundungan, R, saat ini sedang dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, R mengalami trauma akibat kejadian perundungan tersebut.
“Hasilnya memang ada trauma, sekarang korban dalam pendampingan psikolog UPTD PPA, semoga segera pulih,” tambah Luh Praba.
Kasus ini menjadi perhatian setelah video perundungan yang dialami R tersebar di media sosial pada Kamis (19/9/2024).
Dalam video yang viral tersebut, terlihat R mendapatkan perlakuan kekerasan dari beberapa orang yang turut terekam.
Perundungan
itu sendiri dipicu oleh perselisihan antara korban dan pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polresta Jambi.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.