BPJamsostek Tangerang dorong perusahaan beri CSR Premi BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan 

Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.

BPJamsostek Tangerang dorong perusahaan beri CSR Premi BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan 
Dalam Negeri   
Sigit Kurniawan   
Kamis, 04 Juli 2024 – 19:24 WIB

Elshinta.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bersama BPJS  Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BPJamsostek Kamis (4/7) menggelar sosialisasi perlindungan  pekerja rentan kepada perwakilan perusahaan di Aula Al Amanah Puspemkot Tangerang.

Sosialisasi diikuti setidaknya 200 perusahaan di Kota Tangerang. Menurut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol Zain Setyadi, melalui sosialisasi bertujuan agar perusahaan memberikan  tanggung jawab sosial lingkungan dalam bentuk premi BPJamsostek Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Kalau selama ini dalam bentuk fisik, ini diberikan dalam bentuk jaminan sosial terhadap masyarakat  berpenghasilan rendah dan tingkat kesehatan rendah di lingkungan perusahaan,” ujar Zain kepada wartawan. Jaminan BPJamsostek ini mencakup dua perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian  (JKM).

Untuk diketahui, JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan,  dan tunjangan cacat. Sementara JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja  berupa santunan kematian. Ada pun besaran premi yang dibayarkan adalah untuk satu tahun ke depan. Setelah itu mereka diharapkan bisa memberikan perlindungan secara mandiri.

“Untuk iurannya sangat terjangkau yakni Rp 16.800. Jadi Rp 10 ribu untuk JKK-nya dan Rp 6.800 untuk JKM-nya,” ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Tangerang-Cimone  A.Fauzan mengatakan, yang termasuk  kategori pekerja rentan setiap orang yang memiliki penghasilan dan pekerjaan tidak stabil dan memiliki  penghasilan rendah sehingga dikategorikan memiliki kesejahteraan rendah. 

“Kita harapkan ini sebagai trigger  diberikan selama satu tahun, diharapkan peserta nantinya dapat memberikan perlindungan kepada dirinya  sendiri,” ujarnya.

Dirinya juga berharap agar perusahaan ini bisa mengcover seluruh pekerja rentan ini agar mereka terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

Jenis perlindungan yang akan diberikan yaitu jaminan keselamatan kerja, dan jaminan kematian. Zain berharap dari  masing-masing perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di lingkungannya  sebanyak-banyaknya.

“Iurannya sangat terjangkau Rp 16.800 setiap peserta Rp 10ribu untuk jaminan  kecelakaan kerja dan Rp 6.800 untuk jaminan kematian,” ujarnya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya terus mendukung  upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi ini perusahaan dapat menyadari bahwa  di lingkungan sekitarnya banyak pekerja rentan yang membutuhkan jaminan ketenagakerjaan.

“Harapkan  tindaklanjut dari sosialisasi ini dapat disebarluaskan kepada perusahaan lainnya, karena hari ini yang diundang  baru 200 perusahaan sementara jumlah perusahaan di Kota Tangerang mencapai 5 ribu,” ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta