Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Disebut Harus Dapat Penanganan Psikologis Megapolitan 6 Juli 2024

Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis di Cisauk Disebut Harus Dapat Penanganan Psikologis
Penulis
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Bocah berusia 8 tahun dan 11 anak lain di
Cisauk
, Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban pelecehan sesama jenis disebut harus dapat penanganan psikologis.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau
Kak Seto
mengatakan, penanganan psikologis kepada korban untuk mencegah perilaku dendam.
“Pertama umumnya korban kejahatan seksual, termasuk dalam bentuk sesama jenis cenderung kalau tidak mendapatkan treatment psikologis maka bisa melahirkan perilaku marah dendam,” ujar Kak Seto kepada Kompas.com pada Sabtu (6/7/2024).
Penanganan psikologis terhadap korban kejahatan seksual itu juga untuk menangani agar ke depan tidak meniru perilaku yang diterima.
“Banyak dari kasus seperti itu intinya (pernah menjadi) korban juga, yang kakek siapa itu, di Jakarta menyasar anak jalanan, dulunya juga korban,” ucap Kak Seto.
“Jadi pelaku mendapat pengamanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), korban juga mendapat perhatian yang serius,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, anak berusia 8 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pelecehan sesama jenis.
Orangtua korban, I, menceritakan, pelecehan yang dialami putranya terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya April 2024.
Kasus pelecehan itu terungkap setelah teman korban yang juga menerima perlakuan yang baru menceritakan kepada kakaknya pada 1 Juli 2024.
“Ada anak yang ngobrol sama kakaknya. Nah, kakaknya korban itulah mengadu ke orangtuanya si korban itu, diinterogasi anaknya itu,” ujar I kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan laporan ibu korban, I, putranya dilecehkan sebanyak dua kali oleh MR yang tak lain merupakan teman mainnya.
Pelecehan pertama yang dialami korban terjadi di salah satu warung sekitar Taman Jajan tak jauh dari tempat tinggalnya.
Aksi kedua dialami korban di tempat tinggal temannya yang lain. Temannya itu turut juga menjadi korban pelecehan sesama jenis.
Jumlah korban pelecehan sesama jenis itu diperkirakan mencapai 12 orang. Sebagian dari keluarga korban telah melapor ke polisi.
“Korban hampir 12 orang, tapi yang melapor hanya 7 orang karena enggan melapor, karena ada juga yang korban masih saudara dengan pelaku,” ujar I.
Kini, I yang telah melaporkan kejadian dialami anaknya itu ke Polres Tangerang Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, kasus pelecehan sesama jenis itu sudah ditangani Unit PPA.
“Perkara saat ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Agil saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.