Begini Reaksi Istana Usai Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Buntut Kasus Asusila

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” katanya, Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP pun meminta Presiden Jokowi untuk segera mencari pengganti Hasyim Asy’ari.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.

Putusan DKPP tersebut langsung direspons oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ia mengatakan bahwa pemerintah menghormatinya dan akan menindaklanjuti dengan Keputusan Presiden.

“Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu. Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com

Meski Ketua KPU dipecat DKPP, Ari Dwipayana memastikan bahwa Pilkada 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal.

“Karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” tuturnya.

Hasyim Asy’ari Justru Berterima Kasih

Hasyim Asy’ari mengucapkan alhamdulillah usai diberhentikan oleh DKPP sebagai Ketua KPU. Ia pun berterima kasih.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” katanya, dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada awak media.

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” ujarnya.

Awal Mula Kasus

Pada Kamis, 18 April 2024 lalu, Hasyim Asy’ari dilaporkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI), serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) ke DKPP.

Menurut Kuasa Hukum korban, tindakan Hasyim Asy’ari melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pada Rabu, 22 Mei 2024, Hasyim Asy’ari pun menghadiri sidang pertama kasus tersebut. Ia juga hadir pada sidang kedua sekaligus sidang terakhir pada Kamis, 6 Juni 2024.***