Begini Bentuk Pengawalan Polri untuk Capres-Cawapres Sejak Ditetapkan KPU hingga Hari Pencoblosan

17 November 2023, 8:45

TEMPO.CO, Jakarta – Setelah penetapan nomor urut, tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 akan menerima pengamanan dan pengawalan oleh kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari di ruang Media Center KPU, Senin sore, 13 November 2023.“Setelah ditetapkan calon presiden dan wakil presiden, maka secara melekat dilakukan keamanan dan pengamanan untuk masing-masing individu capres dan cawapres yang dilaksanakan oleh kepolisian,” kata Hasyim.Lantas seperti apa bentuk pengamanan dan pengawalan oleh kepolisian kepada pasangan capres-cawapres ini?Regulasi pengaman paslon capres-cawapres setelah ditetapkan oleh KPU tercantum dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sejak 19 September 2018.Alasan diterbitkan aturan ini menimbang bahwa ancaman dan gangguan dapat membahayakan keselamatan dan keamanan capres-cawapres. Selain itu, capres-cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional dan proporsional sejak ditetapkan dan diumumkan oleh KPU hingga terpilih.“Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.Pengamanan yang dimaksud yaitu segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus-menerus atau dalam jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan capres-cawapres. Sedangkan pengawalan adalah suatu kegiatan pengamanan untuk melindungi capres-cawapres saat bepergian.“Dalam hal belum ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” bunyi Pasal 3 ayat (2).Adapun bentuk pengamanan terhadap capres-cawapres berdasarkan Pasal 4 ayat (1) meliputi:1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden.3. Kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.4. Tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden.5. Makanan dan medis, dan.Iklan

6. Rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.Sedangkan pengawalan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden menurut Pasal 4 ayat (2) meliputi:1. Pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.2. Istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dan3. Kendaraan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.Sebelumnya, Polri mulai melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara. Pengawalan ini merupakan satu dari tiga operasi pengamanan Pemilu 2024 yang digelar Polri. Yakni Nusantara Cooling System, Operasi Mantap Brata dan Operasi Kontingensi Aman Nusa 1, 2 dan 3.“Polri juga telah melaksanakan pengamanan terhadap kantor penting dan kediaman calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan atau Kabaharkam Polri, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran selaku Kepala Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rapat bersama Komisi III DPR, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.Fadil Imran mengatakan pengamanan itu telah dikoordinasikan bersama petugas keamanan setempat. Selain itu telah dilakukan pengamanan di lingkungan sekitarnya. Bentuk pengamanan tersebut antara lain memonitor situasi di sekitar kantor maupun kediaman kandidat dan akses keluar, termasuk dengan melakukan sterilisasi pengaturan, penjagaan dan patroli.Sementara itu, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, mengatakan penandatanganan serah terima Satuan Tugas PAM Capres dan Cawapres sudah ditetapkan awal pekan lalu. Serah terima pengawalan dan pengamanan itu ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Inspektur Jenderal Fadil Imran dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.“Pihak kesatuan menyerahkan 444 personel polisi berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam Satua Tugas Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” kata Afifuddin.Setiap pasangan calon presiden, yakni Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto mendapatkan pengawalan dan pengamanan dua tim. Dua tim pengamanan juga diberikan kepada calon wakil presiden, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Mahfud Md, dan Gibran Rakabuming Raka. Setiap orang dari capres-cawapres mendapatkan pengamanan sebanyak 74 anggota polisi. “Dua tim,” kata Afifuddin.HENDRIK KHOIRUL MUHID  | IHSAN RELIUBUNPilihan Editor: 444 Personel Polisi Kawal Capres-Cawapres Setelah Penetapan Nomor Urut Besok