Bawaslu temukan dua pelanggaran kampanye di Kota Bekasi

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

Pilkada Kota Bekasi 2024

Bawaslu temukan dua pelanggaran kampanye di Kota Bekasi
Dalam Negeri   
Sigit Kurniawan   
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:46 WIB

Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkap adanya temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pilkada 2024.

Hingga hari ke-16 masa kampanye, dua laporan dugaan pelanggaran pidana kampanye di tempat ibadah dan sengketa alat peraga kampanye telah masuk dan sedang ditelusuri intensif.

“Memang ada dua informasi awal yang masuk ke kita, mengenai dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan adanya sengketa alat peraga kampanye” kata Komisioner Bawaslu, Sodiqin, Senin (14/10).

Ia mengaku Bawaslu melakukan gerak cepat dengan menginstruksikan Panwascam untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

Ia menyebut, proses penelusuran ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, dengan tenggat waktu tujuh hari kerja.

“Ini kita lagi penelusuri, per hari ini kita menerima laporan di kasus yang lagi kita telusuri,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.

Selain dugaan pelanggaran pidana, Bawaslu juga menyelidiki sejumlah pelanggaran administrasi kampanye, terutama terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Untuk pelanggaran administrasi, ini kan lebih kepada pelanggaran prosedur, itu yang pertama. Atau pelanggaran pemasangan APK,” ujar Sodiqin.

Akan tetapi, ia mengungkapkan untuk pemasangan APK di tempat ibadah, di tempat pendidikan, fasilitas umum, fasilitas pemerintah hingga rumah sakit, hingga saat ini tidak adanya temuan.

“Nah, jika ada pelanggaran pun, kita akan inventarisir dahulu karena kita sifatnya ini kan harus menjatuhkan sanksi administrasi ini ke siapa? Dengan prinsip bahwa ini benar tepat sasaran, karena kebanyakan yang memasang APK itu mereka melalui jasa pihak ketiga,” jelasnya.

Ia menegaskan Bawaslu Kota Bekasi  berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan dan profesional serta memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut sensitivitas tempat ibadah dan integritas proses demokrasi,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta