Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara, Ini Kasus yang Menjeratnya

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi II DPR, Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara pada Jumat 26 Juli 2024. Dia diringkus aparat penegak hukum (APH) ketika baru kembali dari Vietnam.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) kejagung, Harli Siregar membenarkan penangkapan politikus NasDem tersebut. Dia diamankan di Bandara Internasional Soekarno–Hatta pada sore tadi.

“Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam, nanti kita rilis ya,” katanya dalam pesan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat 26 Juli 2024.

Sementara itu, terkait kasus yang menjerat Ujang Iskandar, Harli Siregar mengungkapkan bahwa penangkapannya terkait dugaan pencurian uang rakyat pada 2009. Hal itu sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

“Sesuai surat dari kejaksan tinggi kalteng, itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” tuturnya.

Akan tetapi, Harli Siregar belum mengungkapkan lebih jauh mengenai total kerugian yang disebabkan dari kasus tersebut. Dia menyatakan, akan memberikan informasi lengkap pada saat rilis, karena pada saat ini pihaknya baru melakukan penangkapan.

“Belum lah (total kerugian), ini kan kita cuma mengamankan aja,” ucapnya.

Profil Ujang Iskandar

Anggota Komisi II DPR fraksi NasDem, Ujang Iskandar.

Ujang Iskandar ditangkap terkait kasus penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dia merupakan kelahiran Pangkalanbun, 6 Juni 1961.

Sebelum menjadi anggota DPR, dia merupakan Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yakni pada 2005-2010 dan 2011-2016.

Pada 2019, Ujang Iskandar kemudian mencalonkan diri sebagai Anggota DPR lewat NasDem pada daerah pemilihan Kalimantan Tengah. Namun, dia tidak terpilih.

Kemudian pada Pilgub Kalteng 2020, dia menjadi calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat (Ben-Ujang). Namun, pasangan calon (Paslon) tersebut kalah.

Selain itu, pada 2016, menurut laman Indonesia Corruption Watch, Ujang Iskandar menjadi saksi persidangan kasus korupsi Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat yang merugikan negara Rp663 juta.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2024, dia memiliki harta kekayaan Rp18,7 miliar. Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp17,4 miliar dan kendaraan senilai Rp845 juta.***