Absen Tidaknya Nurul Ghufron, Vonis Etik Dewas KPK Tetap Dibacakan

Jakarta

Putusan vonis terkait dugaan pelanggaran etik menanti Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) tetap akan menggelar sidang putusan meskipun Nurul Ghufron absen.

Dirangkum detikcom, Rabu (4/9/2024), Ghufron diketahui tersandung kasus dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK. Persoalan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan jabatannya sebagai Pimpinan KPK dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, menjelang pembacaan putusan etik tersebut, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.

Ghufron menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Untuk itu, dia pun menilai kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

PTUN lalu memberikan putusan sela pada 20 Mei 2024. Dalam putusannya saat itu PTUN memerintahkan agar Dewas KPK menghentikan sementara sidang etik Nurul Ghufron.

Empat bulan berselang, PTUN membacakan putusan atas gugatan Nurul Ghufron tersebut. PTUN menyatakan tidak menerima gugatan dari Nurul Ghufron.

Bagaimana kelanjutan kasus dugaan pelanggaran etik ini? Baca halaman selanjutnya.