Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI? – Page 3 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI? – Page 3

Indonesia Dikenakan Tarif Dagang 32 Persen, Bagaimana Langkah Pemerintah RI? – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Indonesia dikenakan tarif dagang sebesar 32 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Trump juga mengenakan tarif timbal balik atau tarif resiprokal yang besar sedikitnya 60 mitra dagang. Hal ini dilakukan kepada negara yang kenakan bea masuk sangat tinggi pada produk-produk AS. Lantas bagaimana respon Pemerintah Indonesia terkait hal tersebut?

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, Pemerintah akan melaksanakan konferensi pers mengenai respons terhadap Kebijakan Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra, yang akan diadakan secara daring atau virtual pada pukul 10.45 WIB. Selain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, konferensi pers tersebut akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Wakil Menteri Industri Faisol Reza.

Beberapa saat kemudian, disampaikan acara konferensi pers Respon Terhadap Kebijakan Penerapan Tarif Perdagangan Baru Amerika Serikat Terhadap Negara Mitra dibatalkan. Alasannya dibatalkan, karena mengenai Kebijakan Tarif AS tersebut diatas sangat teknis dengan beragam komoditas, sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif di tataran masing-masing K/L.

“Menimbang hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa press conference tersebut ‘ditunda’ hingga pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kami ucapkan mohon maaf,” tulis keterangan Humas Kementerian Bidang Perekonomian.

Mitra AS pun Kena Penerapan Tarif

Pengecualian berlaku untuk pajak barang dan jasa (GST) Singapura yang berlaku untuk barang impor dan domestik sebesar 9 persen. Selain itu, barang-barang tertentu seperti alkohol dan tembakau dikenakan pajak cukai. Vice President of the Asia Society Policy Insitute and Former Acting Deputy US Trade Representative, Wendy Cutler menuturkan, Asia tampaknya menjadi pihak yang dirugikan.

“Bahkan mitra FTA AS di kawasan tersebut juga menerima tarif baru dengan tarif Korea Selatan sebesar 25 persen yang sangat tinggi mengingat lebih dari 99 persen ekspor AS ke Korea Selatan masuk bebas bea,” ujar dia mengacu pada perjanjian perdagangan bebas AS-Korea yang mulai berlaku pada 2012.

“Mitra dagang kami tidak akan melihat tarif ini sebagai “baik” atau dapat dibenarkan dan banyak yang akan mendapatkan tekanan domestik untuk menanggapi dengan tindakan mereka sendiri,” ia menambahkan.

 

Merangkum Semua Peristiwa