40 Santri Dicabuli Guru Sesama Jenis, 2 Predator Seks Sempat Saling ‘Berhubungan’

PIKIRAN RAKYAT – Dua tenaga pendidik di salah satu pesantren yang terletak di Agam, Sumatera Barat diamankan Kepolisian Resor Bukittinggi usai diduga cabuli puluhan siswa laki-laki di sekolahnya.

Pelaku berinisial RA (29) diduga telah mencabuli 30 santri, sementara korban AA (23) memakan korban sebanyak 10 orang.

Aksi bejat pelaku terbongkar usai salah satu keluarga korban membuat laporan ke pihak berwenang.

Polisi pun dengan hati-hati melakukan penyelidikan sejak awal Juli 2024. Setelah ditelusuri, kedua pelaku diduga telah melangsungkan aksinya sejak dua tahun lalu.

“Pelaku RA (29) dan AA (23) ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024. Keduanya ternyata telah menjalankan aksinya sejak 2022,” kata Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, Jumat 26 Juli 2024.

Polisi juga mengaku awalnya belum mengetahui ada dua predator seks yang beroperasi di instansi pendidikan tersebut.

“Setelah laporan di awal Juli, kami amankan RA dan meminta keterangan santri lainnya yang ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, AA,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus dengan kemungkinan adanya penambahan jumlah korban.

Oleh karena itu, polisi meminta siswa tak segan melapor jika ada yang mengalami hal serupa di sekolahnya.

“Silahkan laporkan jika ada yang menjadi korban yang sama dari kasus ini di posko yang kami siapkan di Mapolresta,” katanya.

Modus Pelaku

Pelaku disebut-sebut menyalahgunakan jabatan untuk membuat korban menuruti perkataannya.

Mereka memanggil korban untuk dimintai tolong memijit sebelum akhirnya tindak asusila itu dilangsungkan.

“Modusnya pelaku meminta para korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai di*****i,” ucap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, diketahui kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi hubungan sesama jenis.

Guru yang terlibat dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 83 ayat 2 junto 76 nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Karena kedua pelaku adalah seorang pendidik, hukuman mereka ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan,” tuturnya.***