Zulhas Akan Tunda Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Kami Tak Bisa Menunda Pelaksanaan Peraturan

19 March 2024, 12:19

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, angkat bicara soal pernyataan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang akan menunda sebagian pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Bila pelaksanan peraturan itu akan ditunda, Nirwala menyatakan menunggu ketetapan tertulis dari Kemendag.Mendag Zulhas menyatakan bahwa sebagian pelaksanaan Permendag/36/2023 akan ditunda sampai proses sosialisasi selesai. Adapun bagian-bagian yang tidak menuai keberatan, kata dia, akan tetap berjalan seperti biasa. Dia juga mengatakan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.”Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,” ujar Zulkifli di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.Nirwala mengatakan, pernyataan Zulhas tidak otomatis menjadi ketetapan hukum. Selama belum ada instruksi, Bea Cukai tak bisa menunda pelaksanaan peraturan. Sebab bila penundaan peraturan itu tak berdasar hukum, Bea Cukai yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.”Kalau memang ditunda, ya kami tunggu,” ujar Nirwala ketika ditemui di ruangan rapat Gedung Papua, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2024. Tiga pegawai Bea Cukai dan dua petugas pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta juga hadir dalam pertemuan dengan Tempo itu.Iklan

Kendati menyatakan Bea Cukai hanya merupakan pelaksana peraturan itu, Nirwala mengaku memiliki sejumlah masukan. Dari Permendag 36/2023, dia mengatakan Bea Cukai tak seharusnya bewenang mengawasi sejumlah komoditas post-border. “Kalau Bea Cukai harus ngawasin post-border, setengah mati dong,” kata Nirwala.Selain itu, Nirwala menyampaikan sejumlah pasal dalam Permendag yang menurut dia perlu dievalasi. Pasal-pasal itu antara lain soal pembatasan alat elektronik sejumlah lima buah dengan nilai USD 1.500 dan pembatasan alas kaki sejumlah dua pasang. “Sepatu dua pasang masuk akal enggak sih? Bikin berantem orang,” kata Nirwala.Pilihan Editor: Bea Cukai: Tidak Ada Aturan Petugas Memfoto Paspor dan Penumpang Imbas Pembatasan Barang dari Luar Negeri

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi