Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

4 April 2024, 10:57

TEMPO.CO, Jakarta – Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran menjadi sorotan. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikan menanggapi permintaan kubu Ganjar-Mahfud agar MK juga menghadirkan Kapolri dalam persidangan.“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.Sorotan terhadap Yusril1. Yusril Klarifikasi UcapannyaYusril Ihza Mahendra mengklarifikasi pernyataan dirinya yang disampaikan anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 2 April 2024.Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid mempertanyakan ucapan Yusril sebagai Pakar Hukum Tata Negara di dalam berbagai media berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Luthfi meminta tanggapan soal ucapan Yusril, “Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya”.Yusril menjelaskan, ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, terdapat perbedaan makna dari yang disampaikan oleh Luthfi. “Pada waktu itu saya mengatakan, ‘Seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik. Tapi, kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu’,” katanya.2. Dugaan Adu DombaMasih dalam tanggapannya terhadap Luthfi, Yusril menyebut advokat tersebut berupaya mengadu domba dia dan Gibran.  Menurut dia yang dilakukan Luthfi hal yang tidak etis sebagai advokat. “Kalau diungkap lagi di persidangan ini, apalagi membuat konflik antara klien dengan advokat, saya kira memang tidak semestinya dilakukan hal semacam itu,” ucapnya,  Selasa, 2 April 2024.Iklan

3. Usul Pemanggilan Kepala BINDalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 April 2024, TPN Ganjar-Mahfud, mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk memberikan keterangan.Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.“Sebenarnya tidak ada surat yang kita sampaikan karena tiba-tiba tadi Pak Todung (pemohon dua) meminta Majelis untuk menghadirkan Kapolri. Jadinya, teman saya di sebelah menyeletuk kalau minta Kapolri hadir, kami juga minta Kepala BIN dihadirkan oleh MK supaya adil dan imbang,” kata Yusril.4. Yusril Bicara Kedudukan Soal Saksi atau AhliYusril menyebutkan Kapolri adalah jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti. “Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” katanya, Selasa, 2 April 2024.5. TertawaDikutip dari Antara, Yusril Ihza Mahendra merespons dengan tawa upaya tim Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang akan mengerahkan 1.000 advokat untuk menggugat hasil Pemilu 2024.”Kalau 1.000 kan enggak muat di sidang MK kan he..he, terlalu banyak,” kata Yusril sambil tertawa saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024. Yusril mengatakan persidangan hanya boleh diwakilkan oleh beberapa kuasa hukum yang merepresentasikan penggugat dan tergugat.Pilihan Editor: Hari Ini, Kubu Prabowo-Gibran Bakal Hadirkan 14 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi