Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun, Masih Ingat Kuasa Hukum Sebelumnya Deolipa Yumara?

16 February 2023, 7:27

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 15 Februari 2023. Majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti bersalah dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J. Meskipun sempat mengganti pengacara beberapa kali, tetapi bersama Ronny Talapessy ia berhasil mendapatkan hukuman ringan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, 12 tahun penjara.Publik mengetahui sebelum bersama Ronny, fakta-fakta kasus ini sedikit demi sedikit telah diungkap oleh Deolipa Yumara, kuasa hukum Richard Eliezer pada awalnya.Kala itu, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian Richard Eliezer yang melihat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sedang memegang senjata di samping jasad Brigadir J. Kesaksiannya tersebut pun sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Richard menyatakan bahwa dirinya turun dari lantai atas ketika mendengar suara ribut dari ruang tamu. Lalu, ketika sedang berada di tangga, ia melihat Ferdy Sambo memegang pistol dan di dekatnya, Brigadir J sudah tergeletak berlumuran darah. Kendati demikian, tak lama Deolipa mengungkapkan fakta tersebut tentang kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, belum juga satu pekan, ia sudah dicabut kuasa hukumnya oleh Richard. Pada 10 Agustus 2022, Richard dalam keterangan tertulisnya beserta tanda tangannya menyatakan mencabut hak bela Deolipa dalam kasus pembunuhan berencana ini. Meskipun sudah dicabut haknya sebagai kuasa hukum Richard, Deolipa tak akan tinggal diam. Ia menyatakan bahwa dirinya juga masih memperhatikan bagaimana penuntasan kasus yang melibatkan berbagai lembaga itu berlangsung, khususnya Polri.”Jadi, saya tidak mati di posisi ‘Oh dipecat’, oh enggak. Saya juga harus mencari tahu bagaimana dulu menurut prosesnya, saya kejar, saya gugat,” kata Deolipa, saat itu.Namun, Deolipa dan Muhammad Burhanuddin yang merupakan eks pengacara Richard sempat mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menggugat kepada para tergugat sebesar Rp 15 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang belum dibayar. Pada kasus ini, Tergugat I adalah Richard Eliezer, Tergugat II Ronny Berty Talapessy, Tergugat III Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.Profil Deolipa YumaraPada wawancara dalam kanal YouTube Uya Kuya TV, Deolipa mengaku dirinya merupakan orang asli suku Jawa. Sebab, ayahnya berasal dari Yogyakarta, sedangkan ibunya berasal dari Jombang, Jawa Timur.  Sang ayah merupakan seorang pensiunan tentara dengan pangkat terakhir sersan mayor, sebagaimana diungkap dalam Uya Kuya TV.Deolipa adalah lulusan Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi dari Universitas Indonesia (UI). Ia memulai kariernya sebagai pengacara sejak 1998, meskipun kala itu masih belum memiliki kartu anggota dan surat pengesahan sebagai pengacara. Barulah pada 2000, ia secara resmi menjadi pengacara di Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi bagian dari DPN Pusat Peradi yang bertanggung jawab dalam masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Lalu, pada 2019, ia diberikan amanah menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengacara Indonesia (API) dalam Musyawarah Nasional ke-2.Selain berkiprah dalam dunia hukum, Deolipa juga bergabung dalam band bernama Deolipa Project yang terdiri dari Deolipa (vokalis), Irul (lead gitar), Eta (gitar 2), Denovan (drum), dan Ilham (keyboard dan synthesizer), sebagaimana tercantum dalam Instagram @deolipa_project. Bahkan, ia sempat membuat lagu dengan aktris Indonesia, Angel Lelga. Sejak akhir 2022, nama Deolipa Yumara semakin melambung sebagai pengacara berkat mendampingi Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, meskipun hanya empat hari.Pilihan Editor: Tetapkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, Ini Pertimbangan HakimIkuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.