TPDI Akan Kembali Gugat Jokowi ke PTUN, Dianggap Tak Lagi Penuhi Syarat sebagai Presiden

18 February 2024, 6:52

TEMPO.CO, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI akan kembali menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta atas dugaan nepotisme, dinasti politik, dan kecurangan pemilu yang dilakukan mantan Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koordinator TPDI, Petrus Selestinus.”Iya, kami sudah siapkan. Tapi belum mendaftar lagi karena menunggu salinan resmi putusan dismissal kemarin,” katanya ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024. Ia mengatakan bahwa, pihaknya telah dijanjikan bakal dikirimkan salinan resmi putusan itu Senin mendatang.Advokat TPDI dan Perekat Nusantara sebelumnya telah mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan nepotisme dan politik dinasti oleh Jokowi. Namun gugatan itu ditolak PTUN Jakarta.Putusan dismissal atas gugatan perbuatan melawan hukum itu dibacakan Selasa, 13 Februari 2024. Terhadap gugatan itu, Hakim Joko Setyono menilai bahwa gugatan terhadap keluarga Jokowi secara pribadi bukan merupakan kewenangan PTUN.Meski begitu, menurut dia, ada hikmahnya gugatan sebelumnya ditolak hakim. Sebab, ujarnya, pihaknya memiliki tambahan bukti untuk menyatakan jika saat ini Jokowi berada dalam keadaan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, serta melanggar hukum.Karena itu, Petrus menyampaikan bahwa gugatan kali ini tidak hanya mempersoalkan nepotisme dan politik dinasti yang dilakukan Jokowi. “Ada penambahan disesuaikan dengan perkembangan terakhir perihal kecurangan pemilu dan posisi Jokowi yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden,” ujarnya.Iklan

Dalam gugatan ini juga, Petrus menyatakan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, jika menang di Pilpres 2024 harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Petrus mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi menjadi satu-satunya tergugat. Sementara untuk turut tergugat, TPDI menyantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, Anwar Usman, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan dua hakim konstitusi Saldi Isra serta Arief Hidayat.”Tergugat dan turut tergugat itu tetap dipertahankan kecuali Iriana, Kaesang, dan Tempo Bocor Halus. Kami tinggalkan karena perdebatan dengan hakim dan pihak lawan pasti panjang,” ucapnya. Pihaknya juga menghapus kata “selaku pribadi” dalam keterangan tergugat dan turut tergugat itu.Pilihan Editor: PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI Soal Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi