TNI Sebut Prabowo Tak Pernah Dipecat dari ABRI

27 February 2024, 20:50

Jakarta, CNN Indonesia — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyampaikan hal itu saat ditanya tentang keabsahan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo. CNNIndonesia.com bertanya tentang status Prabowo merujuk pada surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
“Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugraha tak menjawab saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan ke Prabowo sah dengan pemberhentian tersebut.

Prabowo akan mendapatkan pangkat militer kehormatan esok hari di acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap. Presiden Jokowi akan menyematkan pangkat itu.
Prabowo saat ini menjabat menteri pertahanan. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024 yang masih berjalan.
Dia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan top ABRI. Di akhir kariernya di militer, Prabowo diadili oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Dari berbagai sumber disebutkan, DKP menerbitkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Prabowo dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan selama di militer.
Salah satunya memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.
Korban dari tindakan itu adalah Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J. Mahesa.
“Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” bunyi kesimpulan keputusan itu yang dikutip detik, 9 Juni 2014.

(dhf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi